Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Lho, Jenis Kasus yang Bisa Dimintakan Red Notice ke Interpol, Kasus Rizie Shihab Tak Termasuk

"Setelah gelar perkara yang ditujukan kepada HRS (Habib Rizieq Shihab), itu tidak masuk dalam kategori red notice," ungkap Iriawan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ini Lho, Jenis Kasus yang Bisa Dimintakan Red Notice ke Interpol, Kasus Rizie Shihab Tak Termasuk
KOMPAS IMAGES
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi dipastikan gagal memulangkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Indonesia dari Arab Saudi melalui mekanisme Interpol setelah pengajuan Red Notice Polri ke Interpol ditolak.

Ini karena kasus tuduhan tindak pornografi yang disangkakan pada Rizieq Shihab oleh polisi tidak masuk kategori kasus yang bisa dimintakan red notice ke Interpol. Dengan kata lain, bukan termasuk dalam daftar kejahatan yang dapat diekstradisikan.

Red Notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dengan Divisi Internasional Mabes Polri. Hasilnya, untuk perkara pimpinan Front Pembela Islam, tak termasuk kategori red notice.

"Setelah gelar perkara yang ditujukan kepada HRS (Habib Rizieq Shihab), itu tidak masuk dalam kategori red notice," ungkap Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).

Iriawan menuturkan, bukan berarti pengajuan red notice oleh Polda Metro Jaya ditolak. Hanya, memang tidak bisa diajukan karena tidak masuk kejahatan luar biasa.

Undang-undang Nomor 1 tahun 1979 memuat 32 jenis tindak kejahatan yang bisa masuk dalam kategori red notice, sehingga tersangka bisa ditangkap interpol dan diektradisi. Apa saja?

BERITA TERKAIT

Berikut rinciannya:

1. Perkosaan, perbuatan cabul dengan kekerasan.

2. Persetubuhan dengan seorang wanita di luar perkawinan atau perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tak berdaya atau orang itu belum berumur 15 tahun atau belum mampu kawin.

3. Perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang yang cukup umur dengan orang lain sama kelamin yang belum cukup umur.

4. Memberikan atau mempergunakan obat-obat dan atau alat-alat dengan maksud menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang wanita.

5. Melarikan wanita dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau tipu muslihat, dengan sengaja melarikan seseorang yang belum cukup umur.

6. Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas