Kronologis Penangkapan Anggota DPRD Tabanan Pesta Sabu Bareng Calon Istri
Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua bandar narkoba jenis ekstasi dan sabu tersebut.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Wirama Putra (INWP) ditangkap bersama calon istrinya, LOS (19).
Keduanya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Senin (12/6/2017) sekitar pukul 20.00 WIB:
Bermula dari pengejaran dua orang bandar narkoba yang menjadi target operasi polisi.
Yakni, suami-istri, NYA (28) dan LP (32).
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pengejaran ke Hotel Alila, Jalan Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat.
Selasa (13/6/2017) sekitar pukul 11.30 WIB:
Polisi memantau pergerakan NYA dan LP di Hotel Alila. Keduanya mengarah ke mobil Nissan March B 1061 WFT yang terparkir di Basement B1 Hotel Alila.
Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua bandar narkoba jenis ekstasi dan sabu tersebut.
Polisi menginterogasi kedua pelaku. NYA dan LP mengaku tengah menginap di lantai 19 Hotel Alila dengan nomor kamar 1916.
Selasa (13/6/2017) sekitar pukul 13.30 WIB:
Mencari barang bukti, polisi bergegas naik menggunakan lift.
Ternyata, di kamar tersebut, polisi menemukan Anggota DPRD Tabanan dari Fraksi Golkar I Nyoman Wirama Putra dan calon istrinya, LOS.
"Ternyata ada seorang lelaki dan perempuan. Kita temukan bong. Kita temukan INWP bersama dengan LOS. Setelah dicek urine, INWP positif narkoba," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017).
Polisi tak menemukan barang bukti narkoba dari tangan INWP dan LOS.
Hanya, di lokasi kejadian, polisi mendapati 1 buah bong, 1 buah cangklong, 2 buah pipet kaca, 1 plastik klip kosong bekas sabu, dan 1 korek api.
Atas dasar tersebut, polisi menangkap NWP dan LOS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.