Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Segera Dieksekusi, Biasanya Dibawa ke Lapas Ini

Hasoloan mengatakan, penetapan pencabutan banding tersebut juga sudah dikirimkan PN Jakarta Utara

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahok Segera Dieksekusi, Biasanya Dibawa ke Lapas Ini
TRIBUN/Raisan Al Farisi/Republika/Pool
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang bersama kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama. TRIBUNNEWS/Raisan Al Farisi/Republika/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi telah mengirimkan penetapan pencabutan banding kasus penodaan agama dengan terdakwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Senin (19/6/2017).

Penetapan pencabutan banding tersebut diterima Pengadilan Negeri Jakarta Utara dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (14/6/2017).

"Sudah diantarkan ke Kejari Jakut (Kejaksaan Negeri Jakarta Utara) tadi," ujar Hasoloan melalui pesan singkat, Senin sore.

Hasoloan mengatakan, penetapan pencabutan banding tersebut juga sudah dikirimkan PN Jakarta Utara kepada tim penasihat hukum Ahok melalui PN Jakarta Pusat.

"Sudah kami beritahukan melalui PN Jakarta Pusat karena alamat tim penasihat hukum berkantor di Bendungan Hilir IV, Nomor 15, Jakarta Pusat," kata dia.

Jaksa selanjutnya akan melaksanakan putusan PN Jakarta Utara yang menyatakan Ahok bersalah dan dihukum 2 tahun penjara. Jaksa akan mengeksekusi Ahok dan memindahkannya ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Proses selanjutnya pelaksanaan putusan (eksekusi) oleh JPU (jaksa penuntut umum)," ucap Hasoloan.

Berita Rekomendasi

Kompas.com masih mencoba menghubungi pihak Kejari Jakarta Utara mengenai rencana eksekusi Ahok. Namun, belum ada respons.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia sebelumnya mengatakan, Kejari Jakarta Utara akan mengeksekusi Ahok dan menentukan lembaga pemasyarakatan (lapas) tempatnya ditahan setelah menerima penetapan pencabutan banding kasus tersebut.

Jika tidak ada perubahan, Ahok akan dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Yang nentukan (lapas), kami. Seperti biasa di LP Cipinang, belum ada petunjuk di tempat lain dari ketua tim JPU," kata Dicky, Minggu (18/6/2017).

Dicky mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan mempertimbangkan faktor keamanan di lapas tempat Ahok ditahan nantinya.

Kejaksaan juga akan menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk tim penasihat hukum Ahok.

Saat ini Ahok masih ditahan di Rutan Mako Brimob.(Nursita Sari)

Berita Ini Telah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Ahok Segera Dieksekusi ke Lapas

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas