Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dinkes Depok Minta Pelaku Usaha Tarik Mi Instan Korea yang Mengandung Babi

Kewenangan menarik dan mengamankan produk yang mengandung babi ada di BPOM Jawa Barat.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Dinkes Depok Minta Pelaku Usaha Tarik Mi Instan Korea yang Mengandung Babi
net
mie instan yang mengandung babi dari Korea. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi adanya 4 produk mi samyang asal Korea yang disinyalir mengandung fragmen DNA spesifik babi sesuai surat edaran BPOM.

Karena itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok telah menyurati ke seluruh pelaku usaha supermarket, minimarket atau swalayan, serta para pedagang makanan kemasan di Depok, untuk menarik ke empat produk mie itu dari pasaran atau tidak lagi menjualnya.

Hal itu dikatakan Kepala Dinkes Depok Lies Karmawati kepada Warta Kota, Selasa (20/6/2017).

"Dinkes sudah mengeluarkan surat kepada mereka, untuk tidak menjual 4 produk mi tersebut atau mengedarkannya," kata Lies.

Menurutnya pihaknya juga telah turun langsung ke lapangan untuk mengantisipasi dan sebagai bentuk pengawasan, agar ke empat produk mie asal Korea itu tidak lagi beredar atau dijajakan ke konsumen.

"Kami akan terus melakukan pengawasan untuk hal ini," katanya.

Ia menjelaskan keempat produk mie yang mengandung babi tersebut yaitu Samyang dengan nama produk mi instant U-dong, Nongshim dengan nama produk mi instant Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk mi instant rasa Kimchi, serta Ottogi dengan nama produk mi instant Yeul Ramen.

Berita Rekomendasi

"Ke-4 produk tersebut, diindikasikan mengandung fragmen DNA spesifik babi," katanya.

Sekertaris Dinkes Depok Ernawati mengatakan selama sepekan ke depan pihaknya sudah membuat jadwal bagi tim yang dibentuk pihaknya untuk melakukan pengawasan ke supermarket dan minimarket di Depok.

Jika nanti pihaknya menemukan masih ada supermarket atau minimarket yang menjual mie tersebut, pihaknya akan meminta pengelola menariknya dari display.

"Kami tidak memiliki kewenangan untuk menarik atau mengambil produk, namun akan meminta menurunkan produk tersebut, jika memang masih dipajang," katanya.

Menurutnya kewenangan menarik dan mengamankan produk ada di BPOM Jawa Barat.

Selain itu kata Ernawati, Dinkes Depok akan menerima setiap laporan masyarakat jika menemukan ke empat produk mie itu masih diedarkan di pasaran baik supermarket, minimarket atau bahkan pasar tradisional.

"Dan akan kami tindak lanjuti setiap laporan masyarakat. Bahkan bisa kami teruskan ke BPOM Jawa Barat untuk dilakukan penarikan jika memang masih diedarkan oleh pelaku usaha," katanya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas