Macet Semakin Parah, Dishub DKI Wacanakan Motor Dilarang Masuk Jalur Ganjil Genap
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sedang mengkaji larangan sepeda motor melintas di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sedang mengkaji larangan sepeda motor melintas di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
Wacana itu akan diterapkan terhadap jalan protokol yang diberlakukan sistem ganjil-genap.
Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, ide itu muncul dalam rapat Forum Lalulintas pada 7 Juni 2017 lalu di Polda Metro Jaya.
Andri menjelaskan latarbelakang mencuatnya ide tersebut karena tingkat kemacetan di Jakarta kian bertambah.
"Terkait situasi Jakarta yang memang semakin macet, karena disebabkan banyaknya saat ini sedang giat-giatnyanya dilakukan pembangunan infrastruktur," kata Andri Yansyah kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (20/6/2017).
Dirinya menjelaskan, wacana itu masih mempertimbangkan sejumlah kesiapan.
Baik dari segi rambu lalu lintas dan kesiapan para pengendara sebelum aturan itu diberlakukan.
Sebelum aturan itu dilakukan, akan ada sosialiasi agar masyarakat memahami dan bisa mengatur perjalanannya untuk melintas di kawasan tersebut.
"Momentum itu (juga) mendorong masyarakat untuk benar-benar menggunakan angkutan umum," ujarnya.
Tetapi Andri belum bisa memastikan kapan realisasi pemberlakuan ganjil-genap bagi sepeda motor diberlakukan.
Menurutnya, wacana tersebut harus melalui kajian lebih mendalam.
Setelah kajian dilakukan, maka rambu-rambu lalulintasnya pun harus dipersiapkan sebelum aturan tersebut nantinya disosialisasikan ke masyarakat luas.
"Siapkan dulu rambunya, markanya, dan personelnya. Kalau sudah siap semuanya, baru disosialisasikan dan diujicobakan. Saat ini kan masih wacana," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.