Mie Instan Korea Mengandung Babi Tak Beredar di Kota Depok
"Belum ada kita temukan mie itu dijual atau diedarkan di Depok. Kalaupun sempat ada, pasti sudah tidak dijual atau ditarik dari pajangan."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Lies Karmawati menuturkan pengawasan yang dilakukannya ke sejumlah supemarket dan minimarket di Kota Depok belum menemukan beredarnya empat produk mie instan asal Korea yang mengandung fragmen DNA spesifik babi sesuai surat edaran BPOM.
"Belum ada kita temukan mie itu dijual atau diedarkan di Depok. Kalaupun sempat ada, pasti sudah tidak dijual atau ditarik dari pajangan. Dinkes sudah mengeluarkan surat untuk tidak menjual mie tersebut," kata Lies kepada Warta Kota, Selasa (20/6/2017).
Ia mengatakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok telah menyurati ke seluruh pelaku usaha supermarket, minimarket atau swalayan, serta para pedagang makanan kemasan di Kota Depok.
Surat edaran itu meminta pedagang untuk segera menarik keempat produk mie itu dari pasaran atau tidak lagi menjualnya.
"Dinkes sudah mengeluarkan surat kepada mereka, untuk tidak menjual 4 produk mie tersebut atau mengedarkannya," kata Lies.
Menurutnya pihaknya juga telah turun langsung ke lapangan untuk mengantisipasi dan sebagai bentuk pengawasan, agar ke empat produk mie asal Korea itu tidak lagi beredar atau dijajakan ke konsumen.
"Kami akan terus melakukan pengawasan untuk hal ini," katanya.
Ia menjelaskan keempat produk mie yang mengandung babi tersebut yaitu Samyang dengan nama produk mi instant U-dong, Nongshim dengan nama produk mi instant Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk mi instant rasa Kimchi, serta Ottogi dengan nama produk mi instant Yeul Ramen.
"Ke-4 produk tersebut, diindikasikan mengandung fragmen DNA spesifik babi," katanya.
Sekertaris Dinkes Depok Ernawati mengatakan selama sepekan ke depan pihaknya sudah membuat jadwal bagi tim yang dibentuk pihaknya untuk melakukan pengawasan ke supermarket dan minimarket di Depok.
Jika nanti pihaknya menemukan masih ada supermarket atau minimarket yang menjual mie tersebut, pihaknya akan meminta pengelola menariknya dari display.
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk menarik atau mengambil produk, namun akan meminta menurunkan produk tersebut, jika memang masih dipajang," katanya.
Menurutnya kewenangan menarik dan mengamankan produk ada di BPOM Jawa Barat.
Selain itu kata Ernawati, Dinkes Depok akan menerima setiap laporan masyarakat jika menemukan ke empat produk mie itu masih diedarkan di pasaran baik supermarket, minimarket atau bahkan pasar tradisional.
"Akan kami tindak lanjuti setiap laporan masyarakat. Bahkan bisa kami teruskan ke BPOM Jawa Barat untuk dilakukan penarikan jika memang masih diedarkan oleh pelaku usaha," katanya.
Penulis: Budi Sam Law Malau