Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Djarot Cuma Gunakan 60 Persen Uang Operasional Gubernur

resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat berhak mendapatkan dana operasional gubernur dan wakil gubernur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Djarot Cuma Gunakan 60 Persen Uang Operasional Gubernur
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat resmikan kerja sama di bidang transportasi dengan Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gajah Mada (UGM) di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2017). Dalam kerja sama tersebut UI dan UGM akan memberikan nasehat-nasehat akademis kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun sistem jalan raya berbayar nontunai atau Electronic Road Pricing System. TRIBUNNEWS.COMLENDY RAMADHAN 

Saefullah mengatakan, uang operasional Ahok yang kala itu diberikan kepada sekda, wali kota, dan bupati, digunakan untuk menunjang sejumlah kegiatan, bukan masuk ke pribadi.

"Sekda kan banyak proposal, wali kota banyak proposal, kita gunakan itu ada kegiatan untuk hari besar, acara olahraga, kita bagi dari situ," katanya.

Dikatakan Saefullah, Djarot memiliki hak untuk menggunakan uang operasional gubernur DKI untuk apa saja.

"Kalau ini beliau singgle, mau dipake semuanya boleh, itu hak konstitusi bilang gitu. Kalau sudah rezekinya mau bilang apa?" kata Saefullah.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas