Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Dikembalikan ke Rutan Mako Brimob

Jaksa eksekutor gagal memindahkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Rutan Mako Brimob Depok Jawa Barat ke Lapas Cipinang

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
zoom-in Ahok Dikembalikan ke Rutan Mako Brimob
capture video
Kejaksaan agung belum bisa mengeksekusi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke lembaga pemasyarakatan. Hingga saat ini, kejaksaan belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa eksekutor gagal memindahkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penodaan agama dari Rutan Mako Brimob Depok Jawa Barat ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (21/6/2017) sore.

Pihak Lapas Cipinang menolak karena ada kelompok napi di lapas yang pro dan kontra atas kehadiran Ahok.

Penjelasan ini disampaikan Kalapas Cipinang kepada pihak jaksa eksekutor.

"Ya, ada suratnya dari LP Cipinang. Tadi jaksa sudah eksekusi ke LP Cipinang. Tapi, karena aasan situasi dan keamanan yang perhitunganya itu akan mengganggu situasi di LP, karena massa pro kontra itu saling apa di situ ya, akhirnya tetap ditempatkan di Mako Brimob," ujar Jaksa Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, saat dihubungi wartawan, Rabu (21/6/2017) malam.

Dari surat yang disampaikan, akhirnya Kalapas Cipinang meminta pihak jaksa eksekutor untuk kembali menitipkan Ahok di Rutan Mako Brimob Depok.

Noor mengakui, seharusnya Ahok yang telah berstatus terpidana dengan putusan perkara dari pengadilan berkekuatan hukum tetap atau incraht, ditahan di lembaga pemasyarakatan. Namun, saat ini tidak memungkinkan dilaksankannya eksekusi penahanan Ahok ke lapas.

"Ya jaksa sudah mengeksekusinya ke LP Cipinang. Tapi, Kalapas Cipinang berpendapat bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terutama keamanan di lapas, sehingga akhirnya tetap di Rutan Mako Brimob," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas