Ini Suara PDI Perjuangan Soal Eksekusi Ahok
Ia mengingatkan Ahok telah menerima dengan tulus keputusan hukuman tersebut dengan tidak melakukan banding.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap berada di rumah tahanan Mako Brimob.
Hal itu dikarenakan jaksa eksekutor gagal memindahkan Ahok ke Lapas Cipinang.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melihat persoalan tersebut bukan murni hukum tetapi politik.
"Ada persoalan yang terkait dengan aspek sosial. Sehingga tentu saja mengingat itu ada aspek politiknya kami maka aspek- aspe kemanusiaan pun dipertimbangkan," kata Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Hasto menuturkan Ahok merupakan sosok gubernur yang mampu membuat sejarah langkah terobosan. Sehingga aspek tersebut harus diperhatikan juga.
Hasto mengatakan PDIP memberikan dukungan terhadap upaya-upaya keputusan pengadilan yang harus dijalankan Ahok dengan perspektif kemanusiaan.
"Apalagi informasi terkait dengan melindungi Pak Ahok aspek-aspek ada keamanan yang harus diperhatikan," kata Hasto.
Mengenai kekhawatiran adanya kecemburuan terkait lokasi penahanan Ahok, Hasto angkat bicara.
Ia mengingatkan Ahok telah menerima dengan tulus keputusan hukuman tersebut dengan tidak melakukan banding.
"Karena apapun PDIP melihat ada aspek-aspek politik disitu. Sehingga dalam solusi dalam rangka memperhatikan untuk faktor keamanan maka itu bukan bentuk sebuah keistimewaan untuk Pak Ahok. Tapi itu juga memperhatikan hukum yang didasarkan pada aspek kemanusiaan tadi," kata Hasto.
Sebelumnya, Jaksa eksekutor gagal memindahkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penodaan agama sempat dipindahkan jaksa eksekutor dari Rutan Mako Brimob Depok Jawa Barat ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (21/6/2017) sore.
Pihak Lapas Cipinang menolak karena ada kelompok napi di lapas yang pro dan kontra atas kehadiran Ahok.
Penjelasan ini disampaikan Kalapas Cipinang kepada pihak jaksa eksekutor.
"Ya, ada suratnya dari LP Cipinang. Tadi jaksa sudah eksekusi ke LP Cipinang. Tapi, karena aasan situasi dan keamanan yang perhitunganya itu akan mengganggu situasi di LP, karena massa pro kontra itu saling apa di situ ya, akhirnya tetap ditempatkan di Mako Brimob," ujar Jaksa Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, saat dihubungi wartawan, Rabu (21/6/2017) malam.