Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Nekat Tahanan Kejaksaan Depok Dilakukan Saat Tangan Masih Terborgol

Di sekitar putaran Jalan Juanda, Ari berhasil melumpuhkan ke empat petugas kejaksaan meski dengan tangan terborgol.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aksi Nekat Tahanan Kejaksaan Depok Dilakukan Saat Tangan Masih Terborgol
WARTA KOTA
Mobil tahanan 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Ari Wicaksono (47), terdakwa kasus penipuan tanah yang kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, nekat melawan 4 petugas kejaksaan yang tengah mengawal dan membawanya dengan mobil tahanan, dari RS Polri Sukanto, menuju ke sidang tuntutan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (22/6/2017) sore.

Di sekitar putaran Jalan Juanda, Ari berhasil melumpuhkan ke empat petugas kejaksaan meski dengan tangan terborgol.

Ia berhasil merebut kemudi mobil tahanan dan sempat membawa lari mobil dengan meninggalkan para petugas kejaksaan. Bahkan Ari tancap gas dengan melawan arus di Jalan Juanda di ruas jalan arah dari Jalan Raya Bogor ke Jalan Margonda.

Namun di ruas jalan itu, Ari mengemudikan mobil tahanan ke arah sebaliknya. Alhasil sedikitnya 4 kendaraan roda empat lain, sempat ditabrak dan diserempet Ari.

Aksinya terhenti setelah petugas polisi BM dari Satlantas Polresta Depok berhasil mengikuti dan mendekatinya hingga mobil menabrak separtor.

Baca: Tahanan Kabur Bawa Mobil Tahanan, Seperti Ini Tanggapan Kejari Depok

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari yang sempat datang ke lokasi kejadian menuturkan Ari merupakan tahanan Kejari Depok yang dititipkan di Rutan Cilodong.

Berita Rekomendasi

Kasus Ari yang berprofesi sebagai konsultan soal penipuan tanah dan membuatnya menjadi tersangka, tengah berjalan.

"Sejak semalam dia kami inapkan di RS Polri, Kramatjati, karena sakit, atas rekomendasi dokter. Karena hari ini sidang tuntutan kasusnya, yang bersangkutan kami jemput dari RS Polri untuk dibawa ke sidang di PN Depok," kata Sufari, Kamis (22/6/2017).

Reporter: Budi Sam Law Malau

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas