Alasan Keselamatan, Penasihat Hukum Ahok Nilai Tepat Kliennya Tetap Ditahan di Mako Brimob
"Ya itu udah tepat, karena pembahasan soal keamanan kan selesai tanggal 9 Mei yang lalu, ketika (Pak Ahok) dititipkan malam-malam itu loh,"
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Penasihat Hukum mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta menilai tepat keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang batal memindahkan kliennya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
Ia menjelaskan terkait keselamatan Ahok, hal tersebut telah disimpulkan 9 Mei 2017 lalu.
Saat itu, Ahok langsung dipindahkan dari LP Cipinang ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok, demi keselamatan nyawanya.
"Ya itu udah tepat, karena pembahasan soal keamanan kan selesai tanggal 9 Mei yang lalu, ketika (Pak Ahok) dititipkan malam-malam itu loh," ujar I Wayan, saat dihubungi, jumat (23/6/2017).
I Wayan pun menambahkan, menurut data dan analisa, keselamatan kliennya terancam.
Karena itu, mempertimbangkan keselamatan tersebut, maka Ahok pun dipindahkan pada malam penahanan pertama.
"Di situ kan ada analisa, ada data, kesimpulannya keamanannya terancam, karena (keamanan Pak Ahok) terancam, langsung dibawa ke Mako Brimob," jelas I Wayan.
I Wayan pun kembali menyebut bahwa data dan analisa sudah cukup memberikan bukti adanya ancaman terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Sekarang kan menggunakan landasan itu saja udah cukup, jadi jangan dianggap itu suatu keputusan," kata I Wayan.