Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peraturan Ganjil-Genap Tidak Berlaku Selama Libur Lebaran

Budiyanto menerangkan, keputusan meliburkan sistem ganjil genap itu, berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2017.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Peraturan Ganjil-Genap Tidak Berlaku Selama Libur Lebaran
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Papan informasi uji coba penerapan sistem lalu lintas plat Ganjil Genap terpampang di Kawasan Bunderan Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016). Uji coba pembatasan tersebut akan dilakukan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00 di rute eks kawasan 3 in 1 yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membebaskan pengendara mobil bernomor polisi ganjil atau genap, selama lima hari kerja, yakni tgl 23 ,27, 28 , 29 dan 30 Juni 2017.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, Jalan Sudirman-Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto, Jakarta bebas dikendarai mobil bernomor polisi ganjil atau genap.

“Selama pelaksanaan cuti bersama, sistem ganjil genap tidak diberlakukan," ujar Budiyanto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2017).

Budiyanto menerangkan, keputusan meliburkan sistem ganjil genap itu, berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2017.

Biasanya, sostem ganjil-genap diberlakukan di Jalan Sudirman, Thamrin, dan sebagian Jalan Gatot Subroto pada setiap hari kerja.

Pemberlakuan sistem ini pada pukul 07.00-10.00 dan pukul 17.00-19.00.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas