Tahanan Kabur Bawa Mobil Tahanan, Seperti Ini Tanggapan Kejari Depok
Pelaku berhasil merebut kemudi mobil tahanan dan sempat membawa lari mobil dengqn meninggalkan para petugas kejaksaan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Ari Wicaksono (47), tersangka kasus penipuan tanah yang kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Depok, nekat melawan 4 petugas kejaksaan yang tengah membawanya dengan mobil tahanan, dari RS Polri Sukanto, menuju ke sidang tuntutan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (22/6/2017) sore.
Di sekitar putaran Jalan Juanda, Ari berhasil melumpuhkan ke empat petugas kejaksaan meski dengan tangan terborgol.
Ia berhasil merebut kemudi mobil tahanan dan sempat membawa lari mobil dengqn meninggalkan para petugas kejaksaan.
Bahkan Ari tancap gas dengan melawan arus di Jalan Juanda di ruas jalan arah dari Jalan Raya Bogor ke Jalan Margonda.
Namun di ruas jalan itu, Ari mengemudikan mobil tahanan ke arah sebaliknya. Alhasil sedikitnya 4 kendaraan roda empat lain, sempat ditabrak dan diserempet Ari.
Aksinya terhenti setelah petugas polisi BM dari Satlantas Polresta Depok berhasil mengikuti dan mendekatinya hingga mobil menabrak separtor.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari yang sempat datang ke lokasi kejadian menuturkan Ari merupakan tahanan Kejari Depok yang dititipkan di Rutan Cilodong.
Kasus Ari yang berprofesi sebagai konsultan soal penipuan tanah dan membuatnya menjadi tersangka, tengah berjalan.
Baca: Korban Tabrak Lari Mobil Tahanan Keluhkan Sikap Pasif Kejaksaan Negeri Depok
"Sejak semalam dia kami inapkan di RS Polri, Kramatjati, karena sakit, atas rekomendasi dokter. Karena hari ini sidang tuntutan kasusnya, yang bersangkutan kami jemput dari RS Polri untuk dibawa ke sidang di PN Depok," kata Sufari, Kamis (22/6/2017).
Menurutnya ada empat petugas kejaksaan yang menjemput Ari dari RS Polri dan membawanya dengan mobil tahanan Kejaksaan, berikut seorang sopir.
"Posisi tahanan di belakang, tangan diborgol, dengan dikawal 4 petugas. Di Jalan Juanda, satu orang petugas kami kehausan, dan minta mobil berhenti sebentar untuk beli minum," kata Sufari.
Saat itulah kata Sufari, Ari melawan dengan mendorong dan memberontak ke para petugas kejaksaan yang mengawalnya. "Empat petugas kami terlempar semua dilumpuhkan oleh tahanan hingga tak berdaya. Tahanan lalu ambil alih kemudi, merebut dari sopir, dan bawa kabur mobil tahanan," kata Sufari.
Dengan tangan terborgol, Ari mengemudikan mobil tahanan kejaksaan, melaju di jalur arah dari timur ke barat di Jalan Juanda. "Namun tahanan ini bawa mobilnya melawan arus di Jalan Juanda," kata dia.
Kasat Lantas Polresta Depok Komisaris Sutomo mengatakan sedikitnya ada 4 mobil lain yang ditabrak dan terserempet mobil tahanan kejaksaan yang dibawa Ari.
"Tahanan Kejaksaan yang bisa kami amankan. Tahanan itu kami ditangkap anggota BM Lantas Polresta Depok, Brigadir Ari dan Brigadir Candra," kata Sutomo.
Reporter: Budi Sam Law Malau