Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Diduga Hina Orang Bekasi di Facebook, Polisi Tangkap Seorang Pemuda Bojonegoro

Seorang pemuda diciduk polisi karena diduga menghina warga Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/6/2017) malam.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diduga Hina Orang Bekasi di Facebook, Polisi Tangkap Seorang Pemuda Bojonegoro
DIGITAL TRENDS
Facebook 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang pemuda diciduk polisi karena diduga menghina warga Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/6/2017) malam.

BI (24) diamankan tanpa perlawanan di Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra mengatakan, saat ini BI masih diperiksa penyidik, terkait dugaan melakukan ujaran kebencian di media sosial Facebook.

Dengan demikian, status BI saat ini masih saksi.

"Terlapor dijemput oleh petugas di kampung halamannya di daerah Bojonegoro, berkat koordinasi dengan kepolisian setempat," kata Asep kepada wartawan, Jumat (30/6/2017).

Baca: Anggota DPR Muslim Pertama di Denmark Dihina, Dipanggil Monyet

Asep mengatakan, karena masih dalam pemeriksaan petugas, maka polisi belum bisa menjelaskan motif postingan tulisan BI di akun Facebook miliknya.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada Jumat (23/6/2017) pekan lalu, BI memosting sebuah tulisan yang dianggap menghina warga Bekasi.

Tulisannya adalah "Orang Bekasi ga ada orang perantauan paling juga pada mampus dan emang bisa apa orang Bekasi sekolah saja ga pada tamat SMP."

"Kita masih mengumpulkan alat bukti dan saksi lainnya untuk dimintai keterangan, agar terlihat motif dari tulisan itu," ujar Asep.

Ketua Jawara Jaga Kampung (Jajaka) Bekasi Damin Sada mengapresiasi upaya kepolisian yang bergerak cepat meringkus BI di kampung halamannya.

Menurut dia, polisi langsung menelusuri laporan anak buahnya bernama Suherman Haromaen, yang membuat laporan dengan nomor LP/608A/375-SPKT/K/VI/2017/SPKT/Resto Bekasi.

"Kita sengaja membuat laporan agar kejadian serupa tidak terulang, dan masyarakat lebih santun dalam bermain media sosial," kata Damin Sada.

Damin berharap pihak kepolisian memproses terlapor sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia juga meminta agar penyebar ujaran kebencian lainnya ikut diringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas