Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut Seumur Hidup, Dimas Kanjeng Terdiam

Pengacara Dimas Kanjeng, M Soleh menilai, tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dituntut Seumur Hidup, Dimas Kanjeng Terdiam
Capture Youtube
Penyidik Polda Jawa Timur telah melimpahkan berkas Taat Pribadi dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tapi berkas kasus pencucian uang dan penipuan masih belum dilimpahkan. 

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dimas Kanjeng seumur hidup atas kasus pembunuhan mantan Ketua Umum Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Abdul Ghani. 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rudi Prabowo dalam persidangan di kantor Pengadilan Negeri Probolinggo, Senin (3/6/2017).

Jaksa meyakini, Dimas Kanjeng bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Abdul Gani. Dasarnya, dari keterangan sejumlah saksi.

"Kami mohon majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa. Dimas Kanjeng tidak mengakui perbuatannya. Pembunuhannya dilakukan secara sadis. Korban dibunuh dan jasadnya dibuang ke Wonogiri," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Basuki Woyono.

 Dimas Kanjeng yang mengenakan batik dan berambut rapi, hadir dalam persidangan. Dia terdiam saat mendengarkan tuntutan jaksa. 

Pengacara Dimas Kanjeng, M Soleh menilai, tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

Sebab dalam persidangan, tidak ada saksi yang mengetahui keterlibatan Dimas Kanjeng dalam kasus pembunuhan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Pembunuhan itu sudah diakui oleh para terdakwa seperti Boiran, Muriat Wahyu Wijaya, Kurniadi, dkk. Mereka tidak pernah bilang atau menyebut atas perintah Dimas Kanjeng membunuh Abdul Gani," tutur Soleh.

Pada Selasa pekan depan, pihak pengacara akan membacakan pledoi yang berisi pembelaan Dimas Kanjeng atas tuntutan jaksa.(Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol)

Berita Ini Sudah Dimuat di Kompas.com berjudul: Dimas Kanjeng Dituntut Seumur Hidup

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas