Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendatang di Jakarta Akan Dapat Sanksi Sosial Jika Tidak Lapor

"Kita kan nggak boleh membuat tindakan seperti mengusir orang, tapi jika menjemput orang yang tidak tertib, boleh,"

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pendatang di Jakarta Akan Dapat Sanksi Sosial Jika Tidak Lapor
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) DKI Jakarta, Edison Sianturi saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pendatan yang tidak segera melaporkan diri kepada Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di DKI Jakarta akan mendapatkan sanksi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi menyebutkan sanksi diberikan dalam bentuk sanksi sosial.

"Dia akan mendapatkan sanksi sosial dari RT RW," ujar Edisondi Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).

Dikatakan dia pengusiran terhadap para pendatang tidak bisa dilakukan.

Namun jika melakukan penjemputan terhadap 'mereka yang tidak tertib' pada aturan yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentunya diperbolehkan.

"Kita kan nggak boleh membuat tindakan seperti mengusir orang, tapi jika menjemput orang yang tidak tertib, boleh," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Edison kembali menegaskan jika para pendatang tersebut tidak melaporkan diri kepada perangkat wilayah setempat, maka sanksi sosial tidak terhindarkan.

Menurutnya, sankai sosial biasanya memiliki nilai yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi denda.

Tidak hanya penerapan sanksi sosial, pihaknya juga akan mengirimkan surat kepada daerah asal para pendatang yang tidak tertib tersebut.

"Kita akan surati daerahnya, kalau perlu orangtuanya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas