Firza Husein Desak Aparat Tangkap Oknum Penyebar Foto dan Konten Pornografi
Firza menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan percakapan berkonten pornografi melalui aplikasi komunikasi, WhatsApp.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein selesai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, sekitar pukul 18.55 WIB, Selasa (4/7/2017).
Firza datang sekitar pukul 09.55 WIB.
Ia mengenakan gamis biru tua, cadar, dan kacamata hitam.
Firza didampingi pengacaranya, Azis Yanuar.
Baca: Polisi Tanya Firza soal Foto Tanpa Busana yang Viral di Medsos
Firza menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan percakapan berkonten pornografi melalui aplikasi komunikasi, WhatsApp.
Seusai menjalani pemeriksaan, Firza mengucapkan salam.
"Assalamualaikum. Intinya, saya berharap kepada aparat agar oknum yang menyebarkan konten dan foto tersebut segera ditangkap," ujar Firza di depan Gedung Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2017).
Sebelumnya, Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Firza dipanggil untuk melengkapi berkas dirinya yang sempat dikembalikan oleh kejaksaan atau P19 karena dinilai masih ada kekurangan.
"Diperiksa untuk P19 dia. Kita akan memeriksa tambahan," ucap Argo.
Argo enggan membeberkan apa saja yang akan digali dari Firza. Penyidik hanya akan melakukan pemeriksaan terhadap Firza.
"Tidak bisa saya sampaikan (materi pemeriksaan). Dia saja (diperiksa), tidak sama kak Emma," ujar Argo.
Firza ditetapkan tersangka.
Ia diduga berfoto porno, kemudian mengirimnya melalui WhatsApp terhadap orang lain.
Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana diatas 5 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.