Polisi Tetap Usut Kasus Ujaran Kebencian Pelapor Kaesang
"Sebenarnya ditahan, cuma ditangguhkan. Tentu alasan subjektivitas penyidik, seperti dia tidak akan melarikan diri,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tetap akan memproses kasus Muhammad Hidayat Simanjuntak, pelapor putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak November 2016 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidikan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Hidayat tetap berlanjut hingga saat ini.
Baca: Pelapor Mengaku Tidak Sengaja Temukan Vlog Kaesang di Youtube
Polisi tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus tersebut.
"Masih lanjut. Tetap diproses kasusnya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).
Hidayat sempat ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Tapi, penahanan Hidayat ditangguhkan.
Baca: Selain Laporkan Kaesang, Hidayat Juga Pernah Laporkan Ade Armando dan Anto Galon
"Sebenarnya ditahan, cuma ditangguhkan. Tentu alasan subjektivitas penyidik, seperti dia tidak akan melarikan diri," kata Argo.
Argo menerangkan, polisi tidak mempermasalahkan Hidayat melaporkan Kaesang kepada polisi, meskipun yang bersangkutan berstatus tersangka.
Pelaporan, kata Argo, merupakan hak setiap warga negara.
Baca: Kapolresta Bekasi: Pelapor Kaesang Seorang Tersangka Ujaran Kebencian
Kaesang Pangarep dipolisikan karena mengunggah video dengan ucapan,"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".
Putra bungsu Presiden Jokowi tersebut dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.
Polisi akan memintai keterangan Kaesang, serta pihak pelapor dalam kasus tersebut, yakni Tapanuli Muhammad Hidayat.
Dalam laporannya, Hidayat juga turut membawa barang bukti berupa dokumen print out dari YouTube.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.