Laporan Muhammad Hidayat ke Polisi Terhadap Kaesang Dinilai Ngawur
MH sebelumnya, melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan Muhammad Hidayat (MH) terhadap Kaesang Pangarep, dinilai mengada-ada. Pihak kepolisian tak akan menindaklanjutinya.
Hal itu dikatakan Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
"Saya tegaskan itu mengada ada. Ya, laporannya mengada-ada. Ya kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu," tegas Syafruddin.
MH sebelumnya, melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Kaesang diduga melakukan ujaran kebencian melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube miliknya.
Menurut MH, ada beberapa kata atau kalimat berupa ujaran kebencian yang dilontarkan Kaesang. Salah satunya, kata “ndeso”.
Menanggapi itu, Syafruddin menilai, kata "ndeso" yang dimaksud olehKaesang tidak menunjuk pada subjek tertentu melainkan suatu candaan.
Guyonan ini, sudah ada dan dilontarkan oleh masyarakat Indonesia sejak lama.
"Omongan 'ndeso' itu kan ya, saya juga dari kecil sudah dengar omongan 'ndeso' itu, guyonan saja," kata Syafruddin.
Syafruddin menegaskan bahwa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, polisi harus rasional dan memenuhi unsur pidana.
Oleh karena itu, tidak semua laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti.
"Jadi kita juga, Polri, penyidik itu harus rasional, jadi tidak semua laporan masyarakat ditindaklanjuti. Kalau itu rasional, ada unsurnya itu bisa ditindaklanjuti, kalau tidak ada, ya tidak perlu," kata Syafruddin.(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul: Polisi Hentikan Kasus Kaesang karena Dianggap Mengada-ada