Polisi Bisa Undang Ahli Terkait Kasus Kaesang
Politikus Gerindra itu mengingatkan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Supratman Andi Agtas menilai kepolisian dapat memproses laporan terhadap Kaesang Pangarep. Putra Presiden Joko Widodo itu dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Supratman mengatakan kepolisian dapat memanggil ahli untuk kasus tersebut.
"Ya menurut saya diproses aja, silakan nanti kepolisian untuk melakukan penyelidikan mengundang para ahli," kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Politikus Gerindra itu mengingatkan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Oleh karenanya, Supratman meminta kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara obyektif dan profesional.
Supratman mengingatkan kepolisian agar tidak mengistimewakan Kaesan dengan alasan putra presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, bila terjadi pelangaran pidana harus tetap diproses.
"Kalau objektif, berarti kan memperlihatkan bahwa betul-betul Polri profesional dalam melihat suatu kasus yang terjadi," kata Supratman.
Kaesang dipolisikan karena mengunggah video dengan ucapan,"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".
Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota. Polisi akan memintai keterangan Kaesang, serta pihak pelapor dalam kasus tersebut, yakni Tapanuli Muhammad Hidayat. Dalam laporannya, Hidayat juga turut membawa barang bukti berupa dokumen print out dari YouTube.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.