Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tunjangan Anggota DPRD DKI Akan Naik Jadi Rp 12 Juta Per Bulan

"PP 18 mengatur soal tunjangan lah walaupun kenaikannya nggak terlalu signifikan tapi wajar lah kalau naik,"

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tunjangan Anggota DPRD DKI Akan Naik Jadi Rp 12 Juta Per Bulan
KOMPAS IMAGES
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tunjang anggota DPRD DKI akan naik.

Kenaikan tersebut kini sedang dibahas DPRD bersama ‎biro kepala Daerah dan Biro Hukum Pemprov DKI.

Wakil ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik mengatakan untuk kenaikan tersebut pihaknya bersama Pemprov DKI menggelar rapat membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang kenaikan tunjangan anggota DPRD dan pertanggungjawaban Gubernur DKI.

‎"Jadi kalau mau dilaksanakan harus ada Perda, PP 18 mengatur soal tunjangan lah walaupun kenaikannya nggak terlalu signifikan tapi wajar lah kalau naik," ujar Taufik di Kantor DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, (7/7/2017).

Kenaikan tunjangan tersebut sebesar 4 kali dari tunjangan representasi yang ada sekarang.

‎Adapun tunjangan representasi anggota dewan sekarang sebesar 3 juta per bulan.

"Kalau naik jadi 12 juta kira-kira gitu," katanya.

Taufik mengatakan ‎kenaikan tunjangan tersebut harus ada Peraturan Daerahnya.

Perda tersebut bisa atas usul eksekutif maupun legislatif.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam perturan yang baru tersebut, Perda harus sudah ada 3 bulan sejak PP tersebut diterbitkan.

"Nah perda itu ada dua pintunya usul inisiaif DPRD atau diusulkan eksekutif," katanya.

Kalau diusulkan DPRD ada fase waktu yang panjang.

Tapi kalau menggunakan usul lewat eksekutif, 3 kali paripurna bisa selesai.

"Kalau kita kan harus ada kesepakatan kita dulu," katanya.

Menurut Taufik kenaikan tunjangan tersebut bukan atas usul siapapun.

Tapi, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2017 yang sudah diterbitkan 2 Juni lalu.

Dengan terbitnya PP tersebut maka PP 24 Tahun 2004 yang mengatur tunjangan sebelumnya tidak berlaku.

"Bukan (usulan) ini kan PP, peraturan pemerintah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas