Pengamat: Penganiaya Petugas Bandara Harus Diproses Hukum
Ini diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Insiden penganiayaan kepada petugas Aviation Security (Avsec) harus diproses hukum. Sebab, apabila dibiarkan maka tindak pidana itu akan terulang kembali di kemudian hari.
“Selama pelanggaran-pelanggaran pidana tidak diproses hingga pengadilan, ya akan terus berulang dari waktu ke waktu,” tutur pengamat transportasi udara, Gerry Soejatman, kepada wartawan, Sabtu (8/7/2017).
Menurut dia, tindak penganiayaan yang dilakukan kepada petugas Avsec termasuk unsur pidana.
Baca: Ditilang Polisi Ngaku Anak Jenderal dan Kisah Istri Jenderal Tampar Petugas Bandara Manado
Ini diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dia menilai tindak penganiayaan itu seharusnya dapat diproses hukum dan “dilarang damai”.
Namun, apa yang terjadi justru sebaliknya, di mana kasus “telah dianggap damai dan selesai”.
“Penganiayaan adalah unsur pidana. Peraturan sudah jelas, ini bukan masalah peraturan, tetapi ketidakinginan sebagian kecil dari masyarakat yang memang tidak mengindahkan peraturan karena merasa punya power,” kata dia.
Berkaca dari pengalaman, kata dia, para pelaku beralasan menganiaya karena Avsec karena telah berlaku tidak sopan dan galak.
Mengenai hal ini, dia mempertanyakan apakah pelaku berani melakukan hal serupa kepada Avsec di luar negeri.
“Tentu Avsec Indonesia masih harus banyak perbaikan, tetapi tindakan penganiayaan mereka itu harus diproses,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat penerbangan Alvin Lie, menambahkan penegakan hukum harus dilakukan kepada semua orang yang melakukan pelanggaran.
“Tegakkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 dan KUHP secara konsekuen terhadap siapa saja, tanpa terkecuali,” tambahnya.
Selama kurun waktu dua hari, terjadi dua tindakan penganiayaan kepada petugas Aviation Security. Insiden pertama terjadi di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu (5/7/2017) sekitar pukul 07.20 WITA.
Joice Warouw (46), masuk ke pintu X-Ray SCP 2, tiba-tiba pintu detektor berbunyi, karena dia memakai jam tangan.
Petugas Avsec, Elisabeth Jenny Wehantow, memeriksa dan meminta agar jam dilepas, namun, Joice malah menampar petugas.
Insiden kedua terjadi di Terminal 1 A Bandara Internasional Soekarno Hatta, pada Jumat (7/7/2017) sore.
Seorang dokter yang bertugas di TNI AL, AG (56) menampar petugas Avsec, FS (24).
AG melewati pintu pemeriksaan Walk Trough Metal Detectors (WTMD). Tiba-tiba alarm alat pemeriksaan berbunyi, petugas menghentikan laju untuk memeriksa AG.
Sempat terjadi cekcok mulut, hingga akhirnya AG menampar pipi kiri FS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.