Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Penganiaya Petugas Bandara Harus Diproses Hukum

Ini diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat: Penganiaya Petugas Bandara Harus Diproses Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
pelaku penamparan terhadap petugas Avsec di Bandara Sam Ratulangi, Joice Warouw (tengah) didampingi kuasa hukumnya berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/7/2017). Istri pejabat Polri Brigadir Jenderal Johan Sumampouw tersebut diperiksa Polda Metro Jaya terkait penamparan petugas Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Insiden penganiayaan kepada petugas Aviation Security (Avsec) harus diproses hukum. Sebab, apabila dibiarkan maka tindak pidana itu akan terulang kembali di kemudian hari.

“Selama pelanggaran-pelanggaran pidana tidak diproses hingga pengadilan, ya akan terus berulang dari waktu ke waktu,” tutur pengamat transportasi udara, Gerry Soejatman, kepada wartawan, Sabtu (8/7/2017).

Menurut dia, tindak penganiayaan yang dilakukan kepada petugas Avsec termasuk unsur pidana.

Baca: Ditilang Polisi Ngaku Anak Jenderal dan Kisah Istri Jenderal Tampar Petugas Bandara Manado

Ini diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dia menilai tindak penganiayaan itu seharusnya dapat diproses hukum dan “dilarang damai”.

Namun, apa yang terjadi justru sebaliknya, di mana kasus “telah dianggap damai dan selesai”.

Berita Rekomendasi

“Penganiayaan adalah unsur pidana. Peraturan sudah jelas, ini bukan masalah peraturan, tetapi ketidakinginan sebagian kecil dari masyarakat yang memang tidak mengindahkan peraturan karena merasa punya power,” kata dia.

Berkaca dari pengalaman, kata dia, para pelaku beralasan menganiaya karena Avsec karena telah berlaku tidak sopan dan galak.

Mengenai hal ini, dia mempertanyakan apakah pelaku berani melakukan hal serupa kepada Avsec di luar negeri.

“Tentu Avsec Indonesia masih harus banyak perbaikan, tetapi tindakan penganiayaan mereka itu harus diproses,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat penerbangan Alvin Lie, menambahkan penegakan hukum harus dilakukan kepada semua orang yang melakukan pelanggaran.

“Tegakkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 dan KUHP secara konsekuen terhadap siapa saja, tanpa terkecuali,” tambahnya.

Selama kurun waktu dua hari, terjadi dua tindakan penganiayaan kepada petugas Aviation Security. Insiden pertama terjadi di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu (5/7/2017) sekitar pukul 07.20 WITA.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas