Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengamat: Penganiaya Petugas Bandara Harus Diproses Hukum

Ini diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat: Penganiaya Petugas Bandara Harus Diproses Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
pelaku penamparan terhadap petugas Avsec di Bandara Sam Ratulangi, Joice Warouw (tengah) didampingi kuasa hukumnya berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/7/2017). Istri pejabat Polri Brigadir Jenderal Johan Sumampouw tersebut diperiksa Polda Metro Jaya terkait penamparan petugas Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Petugas Avsec, Elisabeth Jenny Wehantow, memeriksa dan meminta agar jam dilepas, namun, Joice malah menampar petugas.

Insiden kedua terjadi di Terminal 1 A Bandara Internasional Soekarno Hatta, pada Jumat (7/7/2017) sore.

Seorang dokter yang bertugas di TNI AL, AG (56) menampar petugas Avsec, FS (24).

AG melewati pintu pemeriksaan Walk Trough Metal Detectors (WTMD). Tiba-tiba alarm alat pemeriksaan berbunyi, petugas menghentikan laju untuk memeriksa AG.

Sempat terjadi cekcok mulut, hingga akhirnya AG menampar pipi kiri FS. 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas