Pengiriman Paket Ganja Seberat 101 Kilogram dari Aceh ke Jakarta Digagalkan
Penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari laporan pihak Kantor Pos yang kedapatan menerima paket kiriman yang mencurigakan.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menangkap satu orang pelaku pengiriman paket ganja seberat 101 kilogram yang dikirim melalui jasa pengiriman barang Kantor Pos.
Penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari laporan pihak Kantor Pos yang kedapatan menerima paket kiriman yang mencurigakan.
Paket kiriman yang dibungkus dalam kotak besar ini tidak diambil pemiliknya selama tiga hari.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, ini salah satu tindak kejahatan yang berhasil diungkap oleh Jajaran Reserse Narkoba baik tingkat Polres dan Polsek.
"Jadi hari kemarin, Jumat (7/7) dan Sabtu (8/7), kami berhasil mengungkap dua perkara peredaran narkoba jenis ganja seberat 101,5 kilogram ganja yang dikirim dari Aceh ke Jakarta melalui jasa pengiriman barang Kantor Pos," kata Andry Wibowo di Polres Jakarta Timur, Senin (10/7/2017).
Untuk mengelabui pihak jasa pengiriman pelaku membungkusnya secara rapi mengunakan sebuah box yang di dalamnya telah ditutupi dengan pasir.
"Jadi kalo di contohnya seperti paket pengiriman buah nah itu diatasnya ditutupi dengan pasir," jelasnya
Atas laporan yang dari kantor pos pihaknya melakukan menyelidiki dan menangkap satu pelaku penerima paket paket tersebut.
"Pihak kantor pos menemukan paket mencurigakan sehingga mereka melaporkan ke kami," katanya.
Sementara itu salah satu petugas kantor pos yang melakukan pelaporan kiriman mencurigakan mengatakan bawa paket tersebut sudah lima hari tidak diambil pemiliknya.
"Kemarin itu hari ke lima, karena kami mencoba menghubungi sangat sulit serta ada hal-hal yang mencurigakan selanjutnya kami menginformasikan ke pihak kepolisian untuk segera dilakukan pengecekan," kata salah satu petugas POS, Lilly selanno.
Lilly menjelaskan dalam prosedur pengiriman pos, ketika paket kiriman tiba maka akan dilakukan penangkaran dengan estimasi waktu selama 14 hari.
"Jadi jika selama 14 hari paket tersebut tidak diambil, biasanya kami mencoba menghubungi identitas pengirim dan penerima, apa lagi paket pengiriman tersebut berjumlah besar, apa lagi pengiriman dari kota tertentu maka kami akan melakukan laporan kepada pihak berwajib," katanya.
Selain jajaran Polres Metro Jakarta Timur, jajaran polsek Matraman walau dalam jumlah yang sangat kecil telah berhasil mengamankan 350 gram ganja.
"Dari Polsek Matraman berhasil menangkap dua orang pelaku dengan sejumlah barang bukti serta uang senilai 5 juta, jadi total hari ini kami menangkap tiga orang pengedar Ganja," kata Andry.
Menurut keterangan bahwa pelaku mengaku baru sekali melakukan transaksi pengiriman paket ini, namun pihak polisi tidak percaya akan ucapan tersangka.
"Pelaku masih bungkam, bilangnya baru sekali melakukannya," katanya.
Pelaku berinisial P, X, Z kini telah diamankan Polres Jakarta Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.