Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Potensi Kebocoran Anggaran Provinsi, Jakarta Tempati Rangking Pertama

Antara tahun 2015 sampai 2016, jumlah total potensi kebocoran anggaran dari 34 Provinsi di Indonesia mencapai Rp 15.083.175.086.687.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Potensi Kebocoran Anggaran Provinsi, Jakarta Tempati Rangking Pertama
unodc.org
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Center for Budget Analysis (CBA) mengungkapkan potensi kebocoran anggaran dari 34 Provinsi se-Indonesia.

Antara tahun 2015 sampai 2016, jumlah total potensi kebocoran anggaran dari 34 Provinsi di Indonesia mencapai Rp 15.083.175.086.687.

Adapun 10 besar provinsi yang paling besar menyumbangkan angka potensi kebocoran anggaran sebagai berikut.

"Provinsi DKI Jakarta selain sebagai daerah dengan anggaran paling besar di Indonesia, DKI Jakarta juga merupakan daerah yang paling besar potensi kebocoran anggarannya. Selama kurun waktu dua tahun (2015 sampai dengan 2016) total potensi kebocoran daerah ini sebesar Rp12.429.265.632.192," kata Koordinator Hukum CBA Sadam Bustamal dalam keterangan tertulis, Minggu (10/7/2017).

Berikut 10 Besar Potensi kebocoran anggaran provinsi di Indonesia:

1. DKI Jakarta Rp 12.429.265.632.192
2. Maluku Rp 821.814.307.032
3. Jambi Rp 565.679.670.491
4. Jawa Timur Rp 203.329.462.583
5. Papua Rp 157.765.423.137
6. Riau Rp 155.490.259.415
7. Jawa Barat Rp 119.681.779.790
8. Sumatera Selatan Rp 60.592.055.389
9. Sumatera Barat Rp 58.668.059.748
10. Lampung Rp 46.066.501.844

Berita Rekomendasi

"Tingginya potensi kebocoran anggaran seperti diatas, Pemerintahan Jokowi tidak punya opsi apapun. Malahan mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan anggota DPRD," kata Sadam.

Sadam menuturkan Pemerintah seharusnya mengeluarkan payung hukum untuk memperkuat agar DPRD intensif melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Namun, yang muncul malah PP nomor 18 tahun 2017.

Menurut Sadam, PP tersebut hanyalah dalih Pemerintah Jokowi untuk menaikan pendapatan anggota DPRD secara halus agar tidak diketahui publik.

"Kenaikan pendapatan DPRD melalui PP ini, hanya bikin anggota dewan semakin kaya dan makmur. Bisa jadi, Pemerintah Jokowi berharap dengan ditertibkannya Peraturan pemerintah agar anggota DPRD tidak melakukan korupsi lantaran gaji atau pendapatan mereka sudah dinaikkan," kata Sadam.

Padahal tingginya kebocoran anggaran per provonsi, kata Sadam, bukan karena pendapatan DPRD itu kecil. Tetapi selama ini permainan antara legislatif dengan eksekutif agar aman dalam proyek APBD.

"Sehingga DPRD yang punya kewenangan dalam mengawasi eksekutif menjadi lumpuh agar juga mendapat proyek dari APBD. oleh karena kewenangan pengawasan DPRD lumpuh, maka kebocoran anggaran sebesar Rp.15 triliun, tidak bisa dihindari," kata Sadam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas