Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Bisa Gandakan Uang Menggunakan Rantai Babi, Chairul Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta

Chairul Ambri (63) medekam di jeruji tahanan setelah melakukan penipuan berkedok bisa menggandakan uang seperti layaknya dimas kanjeng Taat Pribadi.

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Chairul Ambri (63) medekam di jeruji tahanan setelah melakukan penipuan berkedok bisa menggandakan uang seperti layaknya dimas kanjeng Taat Pribadi.

Warga Jln Suro Baru Rt. 05 Desa Suro Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahyang, Provinsi Bengkulu ini diamankan oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Mapolres Lubuklinggau hari Rabu (05/7/2017) lalu.

Dalam ekspos yang digelar di Mapolres Lubuklinggau, Senin (10/7/2017), Chairul agak irit bicara dan enggan berkomentar banyak terhadap praktek penggandaan uang yang ia lakukan. 

Namun ia mengatakan kalau penipuan tersebut bukan dilakukannya seorang diri, tapi dilakukannya bersama tiga rekannya yang saat ini sedang buron.

Trik tipu laki-laki berkumis hitam tersebut dilakukannya bersama tiga rekannya dengan menggunakan rantai babi secara profesional, hingga membuat korbannya Edi Kusendang (30), warga jln Yos Sudarso Rt. 06 Kelurahan Majapahit, Kecamatan Timur 1 Kota Lubuklinggau terperdaya dan mengalami kerugian sebesar Rp 160 juta.

Peristiwa penipuan terjadi pada bulan Januari 2017 lalu, ceritanya teman Edi Kusedang bernama Edy Boy menawari Edi untuk menggandakan uang.

Setelah terjadi kesepakatan lalu Edy Boy memperkenalkan Edi kepada temannya yakni Chairul Ambry‎ sosok yang mampu menggandakan uang.

Berita Rekomendasi

Setelah Edi percaya lalu keduanya langsung mendatangi rumah Chairul untuk menyampaikan maksudnya.

dihadapan Edi dan Edy Boy, Chairul bercerita bahwa dirinya bisa mengandakan uang dengan menggunakan rantai babi miliknya.

Lalu sebagai bukti panjarnya Chairul meminta kepada Edi agar menyerahkan uang sebesar Rp. 3,2 juta ke rekening nomor 813401001135536 Atas Nama (AN) Susilawati yang tak lain istri Chairul untuk membeli syarat-syarat ritual yang akan di jalankan.

Lalu di secara bertahap meyerahkan uang senilai Rp. 153 juta dengan harapan uang tersebut akan digandakan menjadi Rp.1,5 Milyar. 

Untuk meyakinkan Edi, Chairul mengajak seorang paranormal gadungan beinisial HA dan pelaksaan ritual di dilakukkanya di kamar rumah milik Edi.

Usai ritual dilakukan untuk tambah meyakinkan Edi Chairul meminta Edi untuk masuk kedalam kamar, untuk melihat hasil penggandaan. 

Hasilnya pun benar uang dalam kamar tersebut jumlahnya sangat banyak, setelah melihat uang tersebut Edi disuruh untuk keluar lagi.

Untuk memperlancar aksi mereka, Chairul dan HA meminta supaya edy untuk tidak membuka pintu kamar selama 40 hari agar uang yg digandakan perosesnya berhasil. 

Namun setelah di tunggu selama 40 hari ternyata uang yang dijanjikan tidak ada uang sama sekali dan ruang kamar dalam keadaan kosong.

Kapores Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasatreskrim Mapolres Lubuklinggau AKP Ali Rojikin mengatakan setelah didapat info keberadaan tersangka, selanjutnya anggota Unit Pidsus dipimpin KBO Sat Reskrim IPTU Sudarno melakukan penangkapan di rumahnya.

"Dari rumah tersangka anggota mengamankan tiga buah kardus, satu lembar slip pengiriman uang ke rek. Susilawati, satu buah buku tabungan norek. 813401001135536 yang juga An Susilawati,"ungkapnya.

Simak video di atas.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas