Pengedar Narkoba Ketahuan Simpan Sabu di Kardus di Rumah Kontrakan
Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tambora guna pengembangan guna pengusutan dan pengembangan lanjut.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap jajaran Polsek Tambora, Senin (10/7). Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 5,34 gram.
Pengedar itu bernama Syahrul Romadan (34), warga Krendang Utara No.25 Rt 002/03 Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Kesehariannya, pengedar itu hanya mengantungkan hidup dari berjualan barang haram tersebut.
Kanit Reskrim AKP Antonius menjelaskan kronologis kejadian berawal saat anggota kepolisian yang mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa di
Pada hari dan tanggal kejadian tersebut di atas sewaktu Pelapor sedang observasi wilayah Tambora, mendapat informasi dari warga di JaIan Krendang Utara RT 002/0, Krendang, Tambora Jakarta Barat, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis saabu.
Atas informasi tersebut kemudian pelapor bersama saksi Buser Subnit Narkoba Polsek Tambora menuju ke lokasi.
Setelah di sampai ditempat yang dimaksud, terlihat seorang laki-laki sedang berjalan kaki dengan gerak gerik yang mencurigakan.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggalnya ternayat ditemukan 10 (sepuluh) paket plastik shabu berat brutto 5,34 (lima koma tiga empat) gram yang disimpan didalam kardus yang berada depan rumahnya," tutur dia.
Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tambora guna pengembangan guna pengusutan dan pengembangan lanjut.
Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 114 Junto 112 ayat (1) UURI No. 35 th 2009 UU Narkotika.
"Yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyedrakan Narkotika Golongan l bukan tanaman, jenis shabu," ucapnya.