Sekjen FUI Al Khaththath Hirup Udara Bebas Setelah Mendekam 113 Hari di Tahanan
"Kami ucapkan terima kasih kepada kepolisian telah memenuhi permintaan pengacara kami, tim pengacara muslim sudah mengajukan penangguhan,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Tersangka dugaan pemufakatan makar Muhammad Al Khaththath menghirup udara bebas. Polisi mengabulkan penangguhan penahanan Al Khaththath, Rabu (12/7/2017).
Keempat nama itu, yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre.
Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).
Sementara, Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313.
Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI).
Mereka kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Mereka disangka melanggar Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP mengenai pemufakatan jahat untuk melakukan makar.
Berita Rekomendasi