Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pinggang Polisi Ini Gatal, Mau Perbaiki Posisi Pistol, Eeeh Ternyata Meletus Sendiri

Saat penjaga konter mencari barang yang akan dibeli olehnya, Irwan merasa gatal pada pinggangnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pinggang Polisi Ini Gatal, Mau Perbaiki Posisi Pistol, Eeeh Ternyata Meletus Sendiri
Warta Kota/Andika Panduwinata
Senjata api milik anggota polisi tiba-tiba meletus di konter handphone Ajah Cell, Jalan Raya Pondok Jaya RT 01/03, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (15/7/2017) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Senjata api milik anggota polisi tiba-tiba meletus di konter handphone Ajah Cell, Jalan Raya Pondok Jaya RT 01/03, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (15/7/2017) malam.

Senjata api laras pendek yang meledak itu jenis Taurus, dipegang oleh Brigadir Irwan Lombu, dengan NRP 84040787, anggota Unit Lantas Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto menjelaskan, insiden tersebut bermula saat Irwan datang ke konter handphone. Ia bermaksud untuk membeli charger handphone.

"Yang bersangkutan saat itu memakai celana pendek dan senjata apinya diselipkan di pinggang kirinya," ujar Fadli, Minggu (16/7/2017).

Saat penjaga konter mencari barang yang akan dibeli olehnya, Irwan merasa gatal pada pinggangnya. Ia bermaksud untuk memperbaiki posisi senjatanya.

"Senjata dicabut dari pinggangnya, dan saat itu senjatanya langsung meledak ke arah atas," ungkapnya.

Proyektil peluru mengenai tembok serta rekloset ke plafon hingga berlubang. Setelah senjata apinya meletus, Irwan meninggalkan konter handphone tersebut menuju ke warung bubur kacang di sekitar lokasi kejadian.

BERITA TERKAIT

"Warga curiga dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pondok Aren," kata Fadli.

Tak berselang lama, anggota piket Polsek Pondok Aren mendatangi tempat kejadian perkara. Lalu berkoordinasi dengan Propam Polres Tangerang Selatan.

"Kami langsung mengamankan yang bersangkutan. Diberikan sanksi penempatan di tempat khusus selama 21 hari dan tunda kenaikan pangkat," paparnya. (Andika Panduwinata)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas