Kampus Gunadarma Belum Jatuhkan Sanksi Mahasiswa Pelaku Bullying
Dari hasil investigasi sementara, kata Irwan peristiwa bullying terjadi di kampus G Universitas Gunadarma di Kepala Dua
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Universitas Gunadarma, Depok, sampai kini belum memberikan dan menentukan sanksi kepada tiga mahasiswa pelaku bullying atau perundungan terhadap salah seorang rekannya.
Saat ini tim investigasi yang dibentuk pihak rektorat masih terus bekerja mengumpulkan data dan informasi dan melakukan pendalaman untuk menentukan sanksi yang tepat bagi tiga mahasiswanya tersebut.
Hal itu dikatakan Wakil Rektorat III Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma, Irwan Bastian, Selasa (18/7/2017).
"Tim investigasi masih belum memutuskan sanksi karena masih terus bekerja. Yang pasti ada aturan main di internal kampus dan ada tata tertib yang harus dipatuhi sejak mahasiswa baru masuk," katanya.
Menurut Irwan pihaknya masih menunggu hasil investigasi sampai saat ini.
Dari hasil itu katanya, akan ditentukan sanksiyang tepat, diantaranya mulai dari yang teringan berupa teguran lisan atau tertulis, skorsing, sampai yang terberat dikeluarkan dari kampuas atau di drop out (DO).
"Secara internal kami akan proses hingga tuntas. Jika memang ditemukan unsur pidana, kami akan terbuka pada kepolisian. Jadi sampai saat ini investigasi masih dalam proses," kata Irwan.
Ia menjelaskan tiga mahasiswa yang membully rekannya F, sama-sama merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi angkatan 2016. Mereka berinisial AA, PDP, dan YII.
"Tim masih butuh waktu untuk mengumpulkan data dan fakta dalam investigasi ini," katanya.
Dari hasil investigasi sementara, kata Irwan peristiwa bullying terjadi di kampus G Universitas Gunadarma di Kepala Dua, Depok pada Jumat (14/7/2017) lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.