Polisi Pilih Cara Diversi Selesaikan Kasus Hukum Terduga Pelaku Bullying di Thamrin City
Kompol Eko Prasetyo mengatakan, ada perbedaan dalam proses pengadilan, karena terduga pelakunya masih anak-anak
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Proses hukum terduga pelaku perundungan yang dilakukan oleh siswa hingga saat ini masih terus berlanjut.
Pantauan Tribunnews.com, proses penyidikan oleh Polsek Metro Tanah Abang sudah berlangsung lebih dari enam jam.
Wakil Kepala Polisi Sektor Tanah Abang, Kompol Eko Prasetyo mengatakan, proses hukum kepada para terduga pelaku perundungan terus berjalan. Saat ini sudah hadir kesembilan pelaku yang menjalani pemeriksaan.
Kompol Eko Prasetyo mengatakan, ada perbedaan dalam proses pengadilan, karena terduga pelakunya masih anak-anak. Bahkan ada yang di bawah 12 tahun. Sehingga proses hukum dilakukan secara diversi.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini selaras dengan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
" Bersasarkan undang-undang sistem peradilan anak, anak-anak harus dilindungi dari overexposed, jadi proses pengusutan kasus yang saat ini sedang viral, kita mengadopsi dari sistem peradilan anak dan undang-undang anak," jelas Kompol Eko Prasetyo, Wakapolsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017) kepada Tribunnews.com.
Namun, Kompol Adi enggan membeberkan ihwal bagaimana kondisi terkini para terduga pelaku dan bagaimana latar belakang tindakan perundungan itu.
"Proses penyidikan tengah berlangsung, nanti disampaikan kemudian," pungkasnya.