Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 4 Tahun Penjara, Pedangdut Saipul Jamil Akan Gugat Pasal 272 KUHAP ke MK

Melalui kuasa hukumnya Tito Hananta Kusuma pasal tersebut melanggar Hak Asasi Manusia.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dituntut 4 Tahun Penjara, Pedangdut Saipul Jamil Akan Gugat Pasal 272 KUHAP ke MK
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Terdakwa Pedangdut Saipul Jamil mendengarkan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/7/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pedangdut Saipul Jamil akan mengajukan judicial review atau uji materi Pasal 272 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal tersebut mengatur mengenai jika seseorang telah dipidana dan ada pidana lagi, maka hukumannya akan ditambahkan yaitu hukuman pidana pertama dan pidana kedua.

Melalui kuasa hukumnya Tito Hananta Kusuma pasal tersebut melanggar Hak Asasi Manusia.

Tito mengatakan kliennya yakni berstatus sebagai terpidana lima tahun akan mendapat tambahan hukuman yang kedua yakni terkait suap kepada hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang masih dalam tahap tauntutan.

"Bang Saipul Jamil akan jadi pelopor untuk menguji pasal 272 KUHAP ke Mahkamah konstitusi. Jadi kami akan perjuangkan kasus ini agar apabila bang Saipul Jamil menerima hukuman," kata Tito usai pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Menurut Tito, uji materi tersebut dimaksudkan agar meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 272 KUHAP dan menyyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga kliennya bisa menjalani pidana secara bersamaan.

"Bang Saipul Jamil dan tim akan uji ke MK agar Bangs Saipul Jamil bisa jalani pidana secara bersamaan," tukas Tito.

Berita Rekomendasi

Saipul Jamil dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Saipul Jamil dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama memberikan hadiah atau uang kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Saipul Jamil terbuki melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaiama dalam dakwaan alternatif kedua.

Saipul Jamil adalah didakwa bersama-sama dengan Kasman alias Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjian sesuatu yakni uang Rp 250 juta kepada Ifa Sudewi.

Ifa Sudewi adalah hakim ketua majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara atas nama Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Rohadi.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya memvonis Saipul tiga tahun penjara.

Pada tingkat banding yang diajukan jaksa penuntut umum, hukuman terebut diperberat menjadi lima tahun penjara. Saipul tetap terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas