Ibu Pembuang Bayi ke Sumur di Tapos Akhirnya Dibekuk Polisi
Polsek Cimanggis berhasil membekuk pelaku pembuang bayi, yang jasadnya ditemukan mengambang di sumur
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Cimanggis berhasil membekuk pelaku pembuang bayi, yang jasadnya ditemukan mengambang di sumur rumah warga di RT 01, RW 25, Cimpaeun, Tapos, Depok, Selasa (18/7/2017) malam sekira pukul 19.30, lalu.
Pelaku adalah Novianti (20) warga Kampung Babakan, Lapang Sukajadi, Kecamatan Campaka, Cianjur Selatan.
Ia merupakan ibu kandung bayi tersebut yang baru dilahirkannya. Novianti dibekuk di rumahnya, di Cianjur Selatan, Kamis (20/7/2017) dinihari pukul 01.30.
Ia melakukan perbuatannya karena malu memiliki bayi diluar nikah, yang merupakan hasil hubungan gelap.
Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus menjelaskan diketahui Novianti melahirkan bayi yang dikandungnya di rumah kontrakan di Ciampeun, Tapos, Senin (17/7/2017) pukul 05.00.
Ia langsung menyekap bayinya hingga tewas, kemudian membuangnya ke dalam sumur rumah warga di RT 01, RW 25, Cimpaeun, Tapos, Depok.
Akhirnya jasad bayi ditemukan warga penghuni rumah Siti Aisyah, yang curiga adanya bau busuk di sumur rumahnya, Selasa (18/7/2017) malam sekira pukul 19.30.
"Dari sana kami lakukan penyelidikan dan akhirmya mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di Cianjur Selatan," kata Firdaus.
Menurut Firdaus karena perbuatannya pelaku akan dijerat UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak baru dilahirkan oleh ibunya sendiri, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.