Charles Andrew Terancam Penjara Karena Tidak Sengaja Merusak Palang
Mereka mengakui bahwa hal tersebut bukanlah masalah, dan mereka tidak akan memperkarakan peristiwa itu.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Malang nian nasib Charles Andrew. Karena tidak sengaja mematahkan palang pintu gerbang parkir Apartemen Green Pramuka City, ia terancam dipenjara selama dua tahun delapan bulan.
Kini kasusnya masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat dihubungi Tribunnews.com, Charles Andrew menyebutkan kasus yang menyeretnya itu berawal pada 8 November 2014 lalu, saat warga Apratemen Green Pramuka City itu hendak keluar untuk menuju apotek, dengan menumpangi sepedamotor.
"Waktu mau keluar gerbang, palang parkir, itu tidak ada penjaganya. Saya sudah klakson-klakson, teriak-teriak, tapi tidak ada, jadi saya buka sendiri, ternyata patah," ujarnya.
Keesokan paginya, ia melaporkan hal tersebut ke pihak pengelola parkir. Kepada seorang petugas dari perusahaan pengelola parkir, Charles Andrew mengaku sudah ada kesepahaman.
Mereka mengakui bahwa hal tersebut bukanlah masalah, dan mereka tidak akan memperkarakan peristiwa itu.
"Setelahnya saya lapor ke pihak pengelola, dan ketemu dengan petugas legalnya. Di bilang kalau saya nggak ganti, saya akan dipidanakan," ujarnya.
Setelahnya kasus tersebut pun berlanjut ke kepolisian. Pihak pengelola melaporkan Charles Andrew ke Polsek Cempaka Putih.
Oleh Polisi menurut Charles Andrew kasus tersebut tidak langsung dilanjutkan ke penyidikan, awalnya petugas menyarankan kedua belah pihak untuk menyelesaikan lewat jalur kekeluargaan.
"Saya diminta untuk membuat surat permintaan maaf, saya buat, tapi surat itu tidak mau diterima," katanya.
"Saya padahal sudah siap untuk mengaku salah, dan mau untuk mengganti kerugian. Jawaban mereka waktu itu, mereka katanya mau tanya dulu ke direksi." ujarnya.
Ia menduga pemindanaannya ini terkait dengan keterlibatannya dalam aksi protes yang berangsung beberapa kali, oleh penghuni Apartemen Green Pramuka City terhadap pengelola.
Setelahnya tidak ada kelanjutan lagi dari proses perdamian itu, sampai akhirnya Charles Andrew menerima surat panggilan dari Polsek, untuk dimintai keterangan sebagai seorang tersangka.
Kasus tersebut berlanjut sampai ke persidangan, di mana pada 6 Juli lalu ia menjalani sidang perdananya, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, ia didakwa dengan pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), tentang perusakan barang milik orang lain.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, dan denda masimal empat ratus ribu rupiah.
Penasihat hukum Charles Andrew dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, saat dihubungi terpisah mengaku menyayangkan kasus tersebut bisa berlanjut sampai ke persidangan. Seharusnya hukum pidana adalah jalan terakhir untuk penyelesaian.
"Ironi hukum pidana yang seharusnya digunakan sebagai alat terakhir, dalam penegakan hukum terutama terkait kasus-kasus dengan kerugian hanya seratus ribu rupiah, justru tidak diselesaikan secara musyawarah," katanya.
Padahal di pasal 407 ayat 1 KUHP, diatur untuk dugaan perbuatan pengerusakan barang dengan nilai barang tidak lebih dari Rp 2.500.000, maka pelau diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.