Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelundup Sabu 41,6 Kg Asal China Ditembak Mati Polisi

Polisi terpaksa menindak tegas pelaku, LX dengan menembak mati karena mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penyelundup Sabu 41,6 Kg Asal China Ditembak Mati Polisi
Warta Kota
Pengungkapan narkotika seberat 41,6 kg, satu pelaku tewas ditembak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap 41,6 kg sabu yang diselundupkan dalam meja dan payung asal China

Polisi terpaksa menindak tegas pelaku, LX dengan menembak mati karena mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal di pada 16 Juni lalu.

"Saat itu tim mengetahui ada informasi pengiriman sabu dari China yang masuk dari Malaysia, Dumai ke Jakarta. Tim sudah penyelidikan selama satu bulan," kata Nico, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).

Pihaknya menerima informasi dari pihak ekspedisi bahwa ada pengiriman barang baik lewat laut maupun darat. Termasuk dari pihak kantor pos juga memberikan informasi.

Lalu pada 18 Juli, pihaknya berhasil menangkap warga negara China LY dan LX. Terdapat dua tempat penyimpanan sabu, yaitu di Perumahan Taman Surya, Kalideres, kemudian dikembangkan terdapat juga sabu di rumah susun di Taman Surya Kalideres.

Jadi, lanjutnya, mereka mengelabui petugas, seakan-akan bekerja di restoran sehingga memasukkan barang payung taman.

Berita Rekomendasi

"Saat pengembangan kasus ke rusun, LX melakukan perlawanan sehingga kami tindak tegas hingga meninggal dunia," katanya.

Saat dibongkar terdapat sebanyak 41,6 kg sabu di dalam payung dan meja. Nilainya mencapai Rp 60 miliar.

"Kedua WN China ini mouds operandinya adalah menyewa Ruko dan Rusun ini untuk menerima barang kiriman dari jalur ekspedisi. Barang yang dikirim dimasukkan ke meja dan payung. Jadi meja di dalamnya sudah diisi sabu, dan payung ini untuk perlengkapan di taman," jelas Nico.

Pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Kedubes China dan Malaysia tentang asal barang itu.

Pelaku dijerat pasal 112 dan 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan ancaman maksimal hukuman mati.

Nico sendiri menyebut bahwa maraknya narkoba yang masuk ke Indonesia karena adanya pasar yang meminta barang haram tersebut.

"Berdasarkan keterangan tersangka, ini jelas bahwa ada permintaan barang dari Indonesia. Kami himbau kepada masyarakat yang ada keluarganya yang paai narkoba. Justru ini memang ada permintaan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas