Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pelapor Kaesang Pangarep

Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan ujaran kebencian, Muhamad Hidayat Simanjutak, selama 40 hari.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pelapor Kaesang Pangarep
KOMPAS.COM/Anggita Muslimah
Muhammad Hidayat (53) Pelapor Video Kaesang saat berada di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan ujaran kebencian, Muhamad Hidayat Simanjutak, selama 40 hari.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pelapor Kaesang Pangarep itu diperpanjang masa penahanannya untuk penyidik melengkapi berkas

"Karena berkasnya belum selesai. Kami perpanjang selama 40 hari," kata Argo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).

Polisi menahan Hidayat sejak Jumat (14/7/2017). Saat hendak diperiksa Hidayat tak mau memberikan keterangan karena tak didampingi oleh kuasa hukum.

"Kami tawarkan kuasa hukum dari kepolisan tapi dia tidak mau," ujar Argo.

Hidayat mengunggah dan menyebarkan video yang merekam aktivitas Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan saat memimpin pengamanan Aksi 411 di depan Istana Negara.

Berita Rekomendasi

Hidayat menulis judul video itu, "terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI."

Polisi menetapkan Hidayat sebagai tersangka karena menuding Kapolda Metro Jaya memprovokasi kerusuhan saat ada demonstrasi 4 November 2016.

Polisi menangkap Hidayat pada 15 November 2016 di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas