Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2.543 SIM Pengendara Disita Polisi dalam Sepekan

Pelanggaran tersebut berupa penerobos Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang atau yang kerap disebut JLNT Casablanca.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in 2.543 SIM Pengendara Disita Polisi dalam Sepekan
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas Polisi tengah menertibkan penngendara motor yanng nekat melintasi JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang di Kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017). Polisi menyatakan siap menjalankan perintah Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk menyita sepeda motor para pengendara yang masih nekat melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro menyita sebanyak 2.543 Surat Izin Mengemudi (SIM) dari para pelanggar lalu lintas. Penindakan dilakukan selama sepekan.

 "Selama sepekan operasi kami sita sebanhak 2.543 SIM dan 2.137 STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," kata AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, ketika dikonfirmasi, Rabu (26/7/2017).

Pelanggaran tersebut berupa penerobos Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang atau yang kerap disebut JLNT Casablanca.

Lalu, pengendara yang melintas di atas trotoar, serta pengendara yang melakukan lawan arah.

"Para pelanggar kami berikan tindakan tilang biru, sebagai upaya agar masyarakat bisa jera dan tidak lagi melakukan pelanggaran lagi," katanya. 

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas