2.543 SIM Pengendara Disita Polisi dalam Sepekan
Pelanggaran tersebut berupa penerobos Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang atau yang kerap disebut JLNT Casablanca.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro menyita sebanyak 2.543 Surat Izin Mengemudi (SIM) dari para pelanggar lalu lintas. Penindakan dilakukan selama sepekan.
"Selama sepekan operasi kami sita sebanhak 2.543 SIM dan 2.137 STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," kata AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, ketika dikonfirmasi, Rabu (26/7/2017).
Pelanggaran tersebut berupa penerobos Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang atau yang kerap disebut JLNT Casablanca.
Lalu, pengendara yang melintas di atas trotoar, serta pengendara yang melakukan lawan arah.
"Para pelanggar kami berikan tindakan tilang biru, sebagai upaya agar masyarakat bisa jera dan tidak lagi melakukan pelanggaran lagi," katanya.