Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Belum Dapat Info Pemanggilan Ahok Jadi Saksi Buni Yani Besok

Menurutnya, hingga saat ini belum ada surat panggilan dari jaksa yang ditembuskan ke penasihat hukum.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Belum Dapat Info Pemanggilan Ahok Jadi Saksi Buni Yani Besok
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
EKSEPSI DITOLAK - Buni Yani menghampiri penasehat hukumnya untuk berdialog setelah Majelis Hakim menolak eksepsinya pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (11/7/2017). Majelis Majelis Hakim memerintakhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan persidangan ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi yang akan digelar Selasa mendatang. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Menurut Andi M. Taufik, total saksi fakta adalah sembilan orang.

Sehingga masih ada empat saksi fakta yang belum memberi keterangan, satu di antaranya adalah Ahok.

Setelah semua saksi fakta memberikan keterangan, JPU akan menghadirkan enam saksi ahli.

Sebelumnya Ahok memang sudah direncanakan akan hadir sebagai saksi dalam sidang Buni Yani pada Selasa (18/7/2017) lalu.

Namun hal tersebut urung dilangsungkan karena beberapa alasan.

Adapun saksi yang datang pada persidangan tersebut, sebagaimana diberitakan Tribun Jabar adalah tiga pengacara yang membela pendukung Ahokdan Djarot.

Dihubungi TribunJabar.co.id melalui telepon, Andi M. Taufik selaku JPU mengatakan ketiga saksi tersebut berdasarkan dari Komunitas Pengacara Pendukung Ahok Djarot.

Berita Rekomendasi

"Pertama itu, ada Andi Windu, Ucok, terus ketiga ada Afriyani," ujarnya Senin (17/7/2017) sore.

Lebih lanjut, Komunitas Pengacara Pendukung Ahok-Djarot adalah pihak yang melaporkan Buni Yani atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas