Kasih Tak Sampai Berbuntut Order Ojek Online Fiktif, Begini Cerita Awal Pertemuan Julianto-Sugiarti
Menurut Julianto, perempuan yang kerap disapa Arti itu meminta bertemu dengan alasan ingin mencari informasi lowongan pekerjaan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Julianto Sudrajat dirugikan atas kasus pencatutan namanya.
Mantan pegawai bank tersebut menjadi korban order ojek online fiktif.
Namanya dicatut oleh seseorang untuk membeli beberapa makanan lewat aplikasi ojek online.
Tak tanggung-tanggung, total pembelian makanan yang diarahkan kepadanya bahkan mencapai Rp 200 ribu untuk sekali pemesanan.
Namun saat makanan diantar ke lokasi tujuan, identitas itu ternyata fiktif.
Julianto pun kewalahan membayar semua biaya yang diarahkan kepadanya.
Tak cuma itu, beberapa saat setelah kasus tersebut booming di media sosial, Julianto pun diberhentikan dari pekerjaannya.
Kini ia tak lagi bekerja di sebuah bank swasta di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Kejelasan pun akhirnya terungkap.
Selasa (1/8/2017), seorang wanita beridentitas Sugiarti mengaku dirinya adalah dalang di balik order fiktif yang mencatut nama Julianto.
Seperti dikutip dari Kompas.com, ia lantas ditetapkan sebagai tersangka.
Sugiati dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik yang diatur UU ITE.
"Laporan Julianto menyangkut pencemaran nama baik melalui Facebook. Jadi perkara Go-Food fiktif masalah sendiri. Sugiarti diperiksa sebagai tersangka," demikian seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Sapta M Marpaung di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (1/8/2017).
Meski begitu, dijelaskan Sapta, tersangka tak dikenai hukuman penahanan.