Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasih Tak Sampai Berbuntut Order Ojek Online Fiktif, Begini Cerita Awal Pertemuan Julianto-Sugiarti

Menurut Julianto, perempuan yang kerap disapa Arti itu meminta bertemu dengan alasan ingin mencari informasi lowongan pekerjaan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kasih Tak Sampai Berbuntut Order Ojek Online Fiktif, Begini Cerita Awal Pertemuan Julianto-Sugiarti
Kompas.com/David Oliver Purba/Istimewa
Julianto dan Sugiarti 

TRIBUNNEWS.COM - Julianto Sudrajat dirugikan atas kasus pencatutan namanya.

Mantan pegawai bank tersebut menjadi korban order ojek online fiktif.

Namanya dicatut oleh seseorang untuk membeli beberapa makanan lewat aplikasi ojek online.

Tak tanggung-tanggung, total pembelian makanan yang diarahkan kepadanya bahkan mencapai Rp 200 ribu untuk sekali pemesanan.

Namun saat makanan diantar ke lokasi tujuan, identitas itu ternyata fiktif.

Julianto pun kewalahan membayar semua biaya yang diarahkan kepadanya.

Tak cuma itu, beberapa saat setelah kasus tersebut booming di media sosial, Julianto pun diberhentikan dari pekerjaannya.

Sugiarti di depan penyidik, insert tengah foto Sugiarti, insert kiri sosok Julianto Sudrajat.
Sugiarti di depan penyidik, insert tengah foto Sugiarti, insert kiri sosok Julianto Sudrajat. (INSTAGRAM.FACEBOOK/KOLASE TRIBUNWOW.COM)
Berita Rekomendasi

Kini ia tak lagi bekerja di sebuah bank swasta di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Kejelasan pun akhirnya terungkap.

Selasa (1/8/2017), seorang wanita beridentitas Sugiarti mengaku dirinya adalah dalang di balik order fiktif yang mencatut nama Julianto.

Seperti dikutip dari Kompas.com, ia lantas ditetapkan sebagai tersangka.

Sugiati dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik yang diatur UU ITE.

"Laporan Julianto menyangkut pencemaran nama baik melalui Facebook. Jadi perkara Go-Food fiktif masalah sendiri. Sugiarti diperiksa sebagai tersangka," demikian seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Sapta M Marpaung di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (1/8/2017).

Meski begitu, dijelaskan Sapta, tersangka tak dikenai hukuman penahanan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas