Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD DKI Ingin Punya Staf Pribadi tapi Masih Terganjal Aturan

Mereka pun menyampaikan berbagai alasan, mulai dari kompleksnya persoalan di Jakarta, tidak adanya DPRD di tingkat kabupaten/kota

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anggota DPRD DKI Ingin Punya Staf Pribadi tapi Masih Terganjal Aturan
youtube
Perayaan HUT ke-490 DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017). 

Pimpinan DPRD DKI tidak setuju

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana mengatakan, tidak ada aturan yang mengatur pengadaan satu staf ahli pribadi untuk setiap anggota dewan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD DKI Jakarta itu menyebut, Bampeperda tidak akan memasukkan pasal soal staf ahli pribadi ke dalam raperda.

Sebab, pembentukan perda itu berpedoman pada PP Nomor 18 Tahun 2017.

"Enggak boleh dong, kalau di kitabnya enggak boleh, ya jangan dijalani. Enggak boleh melanggar aturan," kata Lulung.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik pun sependapat dengan Lulung. Pengadaan satu staf ahli pribadi untuk setiap anggota dewan tidak diperbolehkan.

"Yang pendamping pribadi (staf ahli per anggota dewan) itu enggak ada itu, enggak boleh. Sudah pasti enggak dimasukin dong," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Taufik menyatakan, DPRD cukup dibantu dengan tenaga ahli yang dimiliki sekarang yang ada alat kelengkapan dewan dan fraksi.

Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul: Keinginan Anggota DPRD DKI Miliki Staf Pribadi yang Terhalang Aturan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas