Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Janji Usut Pelaku yang Bakar Hidup-hidup Seorang Pria di Bekasi

Kepolisian berjanji menindak orang-orang yang menyebabkan kematian terduga pencuri pengeras suara musala di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa lalu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Janji Usut Pelaku yang Bakar Hidup-hidup Seorang Pria di Bekasi
FACEBOOK
MA, inisial pria berusia 30 tahun yang tewas itu, meregang nyawa setelah dipukuli dan dibakar massa di Pasar Muara Bakti. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kepolisian berjanji menindak orang-orang yang menyebabkan kematian terduga pencuri pengeras suara musala di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa lalu.

MA, inisial pria berusia 30 tahun yang tewas itu, meregang nyawa setelah dipukuli dan dibakar massa di Pasar Muara Bakti.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito menyebut lembaganya tidak akan menutup kasus tersebut.

Perbuatan main hakim sendiri, kata dia, tidak dibenarkan sistem hukum Indonesia.

"Di negara ini tidak ada yang bisa main hakim sendiri. Itu tidak diatur dalam aturan mana pun. Artinya, kami terus menyelidiki yang terlibat dalam perbuatan itu," ujar Rizal Marito kepada BBC Indonesia, Kamis (03/08/2017).

Baca: Pria yang Dibakar Hidup-hidup Warga di Bekasi Ternyata Memiliki Istri yang Sedang Hamil 7 Bulan

Rizal menuturkan, hingga saat ini personelnya belum menemukan orang-orang yang turut memukuli dan membakar MA.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, kepolisian sulit menemukan para pelaku karena tindakan itu spontan dan melibatkan banyak orang.

"Pada saat kejadian itu terjadi, ada banyak orang. Jawaban dari orang-orang di pasar, mereka tidak tahu," ucapnya.

Rizal mengatakan, para pelaku 'main hakim sendiri' itu dapat dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Pasal itu mengatur ancaman penjara paling lama 12 tahun terhadap orang-orang yang secara bersama menggunakan kekerasan dan mengakibatkan kematian seseorang.

"Tapi apakah pembakaran itu dilakukan sebelum yang bersangkutan meninggal dunia atau sebelumnya, kami belum tahu," ujar Rizal.

Penyelidik, kata dia, masih menunggu hasil forensik dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Kepanikan usai salat

Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, kematian akibat 'main hakim sendiri' itu berawal ketika MA salat di musala Al Hidayah di Kecamatan Babelan.

Kepada polisi, penjaga musala itu mengaku sempat melihat MA salat.

Ketika MA meninggalkan tempat ibadah itu, sang penjaga musala mengklaim melihat pengeras suara raib.

"Orang-orang di sekitar musala itu lalu mencari yang membawa kabur amplifier itu. Setelah tahu yang membawa adalah MA, mereka mengejar dan meneriakinya maling," kata Rizal.

Pengejaran berlanjut hingga Pasar Muara Bakti. Rizal menyebut MA yang terlihat berlari dalam kepanikan lalu menceburkan diri ke sungai.

Berniat menghindari kejaran massa, kata Rizal, MA ternyata telah dikepung massa.

Saat itulah MA menjadi korban 'main hakim sendiri'.

Kepolisian melacak identitas MA melalui nomor polisi yang melekat pada sepeda motor MA.

Rizal menuturkan, seorang perempuan telah mengkonfirmasi MA sebagai suaminya.

Insiden ini menjadi pembicaraan setelah beredar di media sosial bahwa MA 'sebenarnya adalah salah sasaran'.

Dikatakan bahwa 'ia tidak mencuri perangkat pengeras suara karena alat itu masih ada di musala'.

Sumber: BBC Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas