Wanita Kenya Gunakan Tiga Organ Vital Selundupkan Sabu ke Indonesia
Wanita berinisial MFN asal Kenya ditangkap pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang lantaran penyelundupan narkoba pada (9/7/2017)
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wanita berinisial MFN warga negara asing (WNA) asal Kenya ditangkap pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang lantaran penyelundupan narkoba pada (9/7/2017).
Narkoba jenis sabu tersebut sebelumnya ditaruh di dalam butiran pil. Sebanyak 96 butir pil berisi sabu disembunyikan di bagian vital tubuhnya.
Namun upayanya tidak berjalan mulus, saat melalui proses pemeriksaan petugas di Terminal 2D, petugas mendapati barang haram tersebut menempel di tubuhnya.
Berikut bagian vital yang digunakan MFN untuk menyembunyikan sabu- sabu tersebut :
1. Bra
Setelah menjalani body search petugas mendapati pada bra MFN terdapat puluhan butir pil berisi sabu.
2. Celana Dalam
Upaya untuk mengelabui petugas agar barang haram bawaannya tidak terdeteksi MFN juga menyelipkan puluhan butir kapsul berisi sabu di celana dalamnya.
"Saat petugas melakukan body search pada pemeriksaan di Terminal 2D, ditemukan 26 kapsul berisi sabu yang diselipkan di celana dalam dan bra yang dikenakan pelaku," ujar Kepala KPU Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang pada Kamis (3/8/2017).
3. Disimpan dalam perut
Merasa curiga masih ada sabu yang disembunyikan, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan.
Melalui interogasi, petugas mengetahui masih terdapat barang laknat di dalam tubuh tersangka.
"Ternyata dia (MFN) juga masih menyimpan sabu di dalam tubuhnya dengan cara ditelan sebanyak 70 butir seberat 840 gram," ucapnya.
Kepala KPU Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang menjelaskan jajarannya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan controlled delivery.
Dari pengakuan pelaku, dirinya diminta oleh seseorang yang berasal dari Ghana.
"Dia menyebut pengendalinya dengan nama 'Frank' yang berada di Ghana dan mengatakan ada seseorang yang menjemput barang tersebut," kata Kasubdit I Dir Tipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Enggar Pareanom.
Namun, setelah ditunggu beberapa hari, penjemput tidak juga datang
Sehingga petugas memutuskan untuk mengamankan MFN untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp.10 milyar," paparnya.
Penulis: Andika Panduwinata