Bikin Resah, Tiga Pasangan Kumpul Kebo Digerebek di Bekasi
Tiga pasang kumpul kebo digrebek petugas di rumah kontrakan Kota Bekasi pada Sabtu (5/8/2017) tengah malam
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Tiga pasang kumpul kebo digrebek petugas di rumah kontrakan di RT 05/23, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi pada Sabtu (5/8/2017) tengah malam.
Ketiga pasang pemuda tanpa ikatan pernikahan ini telah menidami rumah kontrakan tersebut sejak dua bulan terakhir. Sekretaris Lurah Pejuang, Ali Yusni mengatakan, para pemuda yang digrebek petugas berinisial Fi (21), Ul (21), Ma (22), NK (20), Fa (25) dan Su (21). Saat digrebek, kata Ali, mereka tercekat karena tidak bisa menunjukkan buku nikah.
"Oleh petugas, mereka dibawa ke kantor RW 23 untuk diperiksa," ujar Ali, Minggu (6/8/2017).
Ali mengatakan, mereka tercatat sebagai warga Tangerang Selatan dan Kabupaten Bekasi.
Mereka berdalih sedang mencari pekerjaan di Kota Bekasi.
Baca: Loper Koran Tewas Kepalanya Terbentur Besi Usai Buang Air Besar
Karena itu, guna menghemat biaya pengeluaran mereka tinggal di tempat satu kontrakan yang sama.
"Mereka tinggal berpasang-pasangan di tiga unit rumah kontrakan," katanya.
Menurut Ali, saat ini seluruh pemuda yang diamankan tersebut sudah pulang ke rumahnya masing-masing.
Mereka pulang setelah menulis surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Mereka dijemput oleh orangtuanya di kantor RW. Kami minta orangtua mengawasi pergaulan anak-anaknya," jelas Ali.
Lurah Pejuang, Isnaini menambahkan mereka terungkap tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan berdasarkan informasi masyarakat.
Warga setempat resah, soalnya rumah kontrakan milik H (55) kerap dihuni oleh sepasang pemuda-pemudi yang diduga tanpa ikatan perkawinan.
"Petugas langsung bergerak ke lokasi dan menemukan mereka sedang beristirahat di rumah," kata Isnaini.
Dia menyatakan, telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik kontrakan agar mengetatkan pengawasannya.
Jangan sampai kasus serupa terulang kembali karena kumpul kebo merupakan penyakit masyarakat.
"Kalau terulang lagi akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Dalam operasi tersebut, kata dia, petugas juga sempat mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) berinisial M (44).Dari tangan M, polisi menyita berbagai macam jenis miras berbagai merk tanpa izin. "Barang bukti miras kita amankan di kantor untuk dimusnahkan," katanya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri