Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabur ke Perumahan Warga, Dua Pencuri Malah Terjebak Portal

Dua pencuri diamankan aparat kepolisian lantaran terpojok di palang portal saat hendak kabur setelah mencuri HP Oppo A 37 F milik Handri (33)

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Kabur ke Perumahan Warga, Dua Pencuri Malah Terjebak Portal
Warta Kota / Rangga Baskoro
Barang bukti perampasan HP di Cempaka Putih 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pencuri bernama Hu (22) dan Mi (31) diamankan aparat kepolisian lantaran terpojok di palang portal saat hendak kabur setelah mencuri HP Oppo A 37 F milik Handri (33).

Kejadian bermula ketika Handri hendak menunggu ojek online di Jalan Letjend Suprapto pada Sabtu (5/8/2017) lalu, sekitar pukul 21.37 WIB.

Saat sedang asyik bermain HP, tiba-tiba dua pelaku yang menaiki sepeda motor berlawanan arah langsung merampas HP miliknya.

Baca: Bikin Resah, Tiga Pasangan Kumpul Kebo Digerebek di Bekasi

"Korban lagi nunggu ojek di pinggir trotoar, langsung diambil HP-nya. Kemudian dua pelaku langsung kabur masuk gang perumahan," ucap Kompol Iwan Gunadi, Kapolsek Cempaka Putih saat dikonfirmasi, Minggu (6/8/2017).

Kemudian, mereka berdua kabur berbelok kanan masuk ke Jalan Cempaka Putih Barat IV. Pada saat yang bersamaan korban berteriak dan mengejar pelaku.

Beruntung, lokasi kejadian yang berdekatan dengan Mapolsek Cempaka Putih. Aparat yang saat itu sedang berjaga mendengar teriakan korban dan ikut membantu Handri mengejar Husein dan Misnen.

BERITA TERKAIT

"Pelaku mau lari ke Jalan Cempaka Putih IV menuju Cempaka Putih V. Tapi ternyata ada portal pas di ujung jalan. Mau balik lagi sudah dihalangi warga-warga," ucapnya.

Beberapa bogem mentah sempat dilayangkan warga yang emosi. Namun petugas kepolisian langsung mengamankan keduanya agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Keduanya kini diamankan di Mapolsek Cempaka Putih. Husein dan Misnen akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Penulis: Rangga Baskoro

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas