Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Apartemen Green Pramuka Nilai Culas, Tuduhan Kriminalisasi dari Acho

Muhammad Rizal Siregar mengatakan tuduhan kepada pihak pengelola melakukan kriminalisasi adalah hal yang culas.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Apartemen Green Pramuka Nilai Culas, Tuduhan Kriminalisasi dari Acho
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Muhadkly Acho saat di Kajari Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (7/8) siang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum pengelola Green Pramuka Apartemen, Muhammad Rizal Siregar mengatakan tuduhan kepada pihak pengelola melakukan kriminalisasi adalah hal yang culas.

Hal itu juga sekaligus menjawab tuduhan dari publik bahwa ada upaya mengriminalisasikan penghuni apartemen yang juga sebagai Komika, Muhadkly MT atau yang akrab disapa Acho.

"Tuduhan kepada kami kalau kami melakukan kriminalisasi itu culas," tegasnya di Apartemen Green Pramuka, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Baca: Polri Akan Tinjau Ulang Kasus Acho Meskipun Berkas Penyidikannya Sudah Dinyatakan Lengkap

Rizal menjelaskan tidak selayaknya Acho yang merupakan public figur menuduh pengelola seperti apa yang telah dituliskan di dalam laman pribadinya.

Tuduhan mengenai pengelola telah melakukan kecurangan dan penipuan terhadap penghuni apartemen, kata Rizal, merupakan sebuah tindak pidana yang harus diproses hukum.

Berita Rekomendasi

"Ini sudah pada ranah pidana. Kalau tidak, mana mungkin polisi menetapkan tersangka," tandasnya.

Dia berharap, nantinya, Acho dan penghuni yang merasa tertipu dapat menjelaskan semuanya di pengadilan.

"Iya tunggu saja di pengadilan. Ini kan sudah proses hukum," jelas Rizal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas