Kuasa Hukum Apartemen Green Pramuka Nilai Culas, Tuduhan Kriminalisasi dari Acho
Muhammad Rizal Siregar mengatakan tuduhan kepada pihak pengelola melakukan kriminalisasi adalah hal yang culas.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum pengelola Green Pramuka Apartemen, Muhammad Rizal Siregar mengatakan tuduhan kepada pihak pengelola melakukan kriminalisasi adalah hal yang culas.
Hal itu juga sekaligus menjawab tuduhan dari publik bahwa ada upaya mengriminalisasikan penghuni apartemen yang juga sebagai Komika, Muhadkly MT atau yang akrab disapa Acho.
"Tuduhan kepada kami kalau kami melakukan kriminalisasi itu culas," tegasnya di Apartemen Green Pramuka, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Baca: Polri Akan Tinjau Ulang Kasus Acho Meskipun Berkas Penyidikannya Sudah Dinyatakan Lengkap
Rizal menjelaskan tidak selayaknya Acho yang merupakan public figur menuduh pengelola seperti apa yang telah dituliskan di dalam laman pribadinya.
Tuduhan mengenai pengelola telah melakukan kecurangan dan penipuan terhadap penghuni apartemen, kata Rizal, merupakan sebuah tindak pidana yang harus diproses hukum.
"Ini sudah pada ranah pidana. Kalau tidak, mana mungkin polisi menetapkan tersangka," tandasnya.
Dia berharap, nantinya, Acho dan penghuni yang merasa tertipu dapat menjelaskan semuanya di pengadilan.
"Iya tunggu saja di pengadilan. Ini kan sudah proses hukum," jelas Rizal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.