Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pemprov DKI Jakarta Akan Naikkan Tarif Sekali Parkir Jadi Rp 50 Ribu Per Oktober 2017

Setiap empat penduduk warga Jakarta memiliki setidaknya satu unit mobil dan setiap dua penduduk warga Jakarta memiliki satu motor.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Alasan Pemprov DKI Jakarta Akan Naikkan Tarif Sekali Parkir Jadi Rp 50 Ribu Per Oktober 2017
BLOG.AL.COM
Mobil parkir. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bakal menaikkan tarif parkir dan membuat down payment kendaraan bermotor terutama mobil melonjak pada Oktober 2017.

Sekretaris DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan hal itu dilakukan untuk mengerem pemakaian kendaraan pribadi terutama mobil di Jakarta.

"Pertumbuhan kendaraan pribadi di Jakarta ini makin tidak bisa dibendung," kata Saefullah kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Berdasarkan analisa, setiap empat penduduk warga Jakarta memiliki setidaknya satu unit mobil dan setiap dua penduduk warga Jakarta memiliki satu motor.

"Jika langkah ini tak dilakukan, saya khawatir lama kelamaan setiap dua orang warga Jakarta memiliki satu mobil," kata Saefullah.

Tarif parkir direncanakan naik menjadi 30 persen dari sebelumnya hanya 20 persen.

Tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan dinaikkan dari 10 persen menjadi 20 persen.

BERITA REKOMENDASI

"Satu kali parkir nanti bisa mencapai Rp 50.000. Orang kan nanti mikir tuh, mendingan simpan di rumah naik angkutan umum," kata Saefullah.

Saat ini Saefullah menilai kelakuan warga Jakarta sudah serupa dengan Los Angeles, Amerika Serikat.

Satu orang bisa memiliki beberapa kendaraan, tapi pengendaliannya belum seperti Los Angeles.

"Kalau di Los Angeles pemerintahnya sudah memberi pajak mahal. Nah ini kita terapkan sekarang sambil membenai moda trasportasi publiknya," ucap Saefullah.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan, rencana kenaikan pajak tarif parkir dan BBNKB telah dibicarakan bersama DPRD DKI.


Sebab perubahan tarif pajak BBNKB harus didahului revisi Perda nomor 9 tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor.

Begitu juga dengan tarif parkir yang ada dalam Perda nomor 16 tahun 2010 tentang pajak parkir, mesti direvisi terlebih dulu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas