Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pemprov DKI Jakarta Akan Naikkan Tarif Sekali Parkir Jadi Rp 50 Ribu Per Oktober 2017

Setiap empat penduduk warga Jakarta memiliki setidaknya satu unit mobil dan setiap dua penduduk warga Jakarta memiliki satu motor.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Alasan Pemprov DKI Jakarta Akan Naikkan Tarif Sekali Parkir Jadi Rp 50 Ribu Per Oktober 2017
BLOG.AL.COM
Mobil parkir. 

"Ini baru diusulkan. kita maunya besok kalau bisa direalisasikan. kalau diberlakukan Januari tahun depan potensi pendapatan hilang. kalau bisa di Oktober masih bisa dapat," ungkap Edi.

Edi menyebut penambahan kendaraan roda empat baru di Jakarta mencapai 900 unit per hari. Sedangkan roda dua mencapai 1.400 unit perhari.

Padahal ruas jalan tidak bertambah banyak dan tidak sebanding dengan penambahan kendaraan yang meningkat signifikan.

Menurutnya salah satu cara untuk menekan pertumbuhan kendaraan adalah dengan meningkatkan pajak BBNKB dengan skema, misalnya mobil baru Rp 100 juta, pajaknya tidak lagi 10 persen, melainkan 20 persen.

Adapun pendapatan pajak parkir setiap bulannya mencapai Rp 49 miliar-Rp 50 miliar per bulan dan senilai Rp 600 miliar per tahun.

Hingga 30 Juni 2017 realisasi pajak parkir senilai Rp212,36 miliar atau 35,39%. Sementara, untuk BBN-KB setiap tahun mencapai Rp 5 triliun dengan realisasi per 30 Juni 2017 mencapai Rp 2,42 triliun.

Dengan begitu, kata Edi, selain membatasi kendaraan, peningkatan tarif pajak diharapkannya juga dapat menambah realisasi pajak daerah.

BERITA TERKAIT

"Kalau raihan pajak parkir sekitar Rp 50 miliar per bulan, dengan naik 10 persen penambahannya bisa Rp 25 miliar per bulan. Semakin cepat realisasi aturannya, makin banyak potensi raihan yang kita capai," ujar Edi.

Theo Yonathan Simon Laturiuw/Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas