Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marbot Musala Sempat Lerai Pembakaran Orang dan Teriak 'Ini Bukan Maling Motor!'

MA sempat meminta maaf dan mencium kaki Rojali agar massa tidak melakukan penghakiman terhadap dirinya.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Marbot Musala Sempat Lerai Pembakaran Orang dan Teriak 'Ini Bukan Maling Motor!'
Warta Kota
Warga padati proses autopsi jenazah Muhammad Al Zahra alias Joya (30) yang tewas dibakar massa, di Kampung Harapan Baru RT 03/03, Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rojali (43), marbot Musala Al-Hidayah, sempat berusaha melerai amukan massa terhadap MA (30) di Pasar Muara Bakti, Babelan, Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adisaputra menerangkan, saat MA diamuk warga, Rojali sempat berteriak kepada sebagian warga untuk melerai pengeroyokan.

"Tersangka melarikan diri, kemudian disitulah peristiwa pengeroyokan terjadi. Lalu Rojali berteriak. 'Ini bukan maling motor tapi maling ampli," kata Asep di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).

Bahkan, MA sempat meminta maaf dan mencium kaki Rojali agar massa tidak melakukan penghakiman terhadap dirinya.

"Dia (Zoya) sempat cium kaki Rojali minta maaf, maafkan saya pak ustad begitu, kata MA," kata Asep.

Meski telah berusaha mendinginkan situasi. Rojali, kata Asep tak bisa menghentikan warga yang berkerumun dan telah tersulut emosi.

"Namun (emosi) massa tidak terbendung, Rojali sempat menghalau, tapi massa tidak berimbang sehingga terjadi pengeroyokan yaang menewaskan MA," kata Asep.

Berita Rekomendasi

MA diduga melakukan pencurian amplifier di musala. MA dikeroyok dan dibakar oleh massa hingga meninggal dunia.

Baca: Pelaku Tewas, Polisi Akan Hentikan Dugaan Kasus Pencurian Amplifier Musala di Bekasi

Dalam kasus ini MA, polisi telah menangkap lima pelaku, yakni SU (40), NA (39), AL (18), KR (55) dan SD (27).

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas