Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Tewas, Polisi Akan Hentikan Dugaan Kasus Pencurian Amplifier Musala di Bekasi

Polisi akan menghentikan proses penyidikan kasus pencurian amplifier di Musala Al-Hidayah, Babelan, Bekasi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Pelaku Tewas, Polisi Akan Hentikan Dugaan Kasus Pencurian Amplifier Musala di Bekasi
Polres Metro Bekasi menunjukan sejumlah barang bukti kasus pencurian amplifier musala yang diduga dilakukan MA (30). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi akan menghentikan proses penyidikan kasus pencurian amplifier di Musala Al-Hidayah, Babelan, Bekasi.

Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra menerangkan, dalam kasus itu polisi menduga MA (30) pencuri amplifier tersebut.

"Sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku jika pelakunya meninggal, kasusnya akan dihentikan," kata Asep di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).

Baca: Aksi Penggalangan Dana Tembus Rp200 juta untuk Belikan Rumah Istri Pria yang Dibakar di Bekasi

Asep menerangkan, penyidikan kasus itu harus melewati beberapa proses administrasi. Salah satunya, polisi harus melakukan gelar perkara.

MA diduga melakukan pencurian amplifier di musala. MA dikeroyok dan dibakar oleh massa hingga meninggal dunia.

Dalam kasus ini MA, polisi telah menangkap lima pelaku, yakni SU (40), NA (39), AL (18), KR (55) dan SD (27). Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas